861
SINJAI,– Ulah oknum Lurah di Kabupaten Sinjai mencoreng institusi Pemerintahan.Pasalnya ia menampakkan etika buruk yang diketahui khalayak ramai atas perbuatannya melawan hukum,Dia Oknum Lurah tersebut melakukan penganiayaan terhadap Andi Ardian Sani yang merupakan Pejabat Kelurahan di Kabupaten Sinjai pula.Diketahui jika oknum Lurah tersebut bernama Andi Iswandi Bahar (40),warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.Ia terlapor di Mapolres Sinjai atas laporan korban terlampir dengan nomor polisi LP/92/2017/Spkt tanggal 9 April 2017.
Korban melaporkan peristiwa menimpanya di Mapolres Sinjai lantaran dirinya mengalami luka robek pada bagian pipi,luka memar pada bagian sekujur tubuhnya.Didepan Polisi korban mengaku,jika dirinya dianiaya oleh oknum Lurah yakni Andi Iswandi Bahar (40),saat ia berada dirumah terlapor terebut.Itu terjadi pada Minggu (9/4/2017),sekira pukul 17.30 Wita.Penganiayaan menurut korban tersebut diduga hanya kesalah pahaman.
Kata Ardian terlapor tersulut hingga naik pitam,sontak menyerangnya dengan cara mencekiknya selama 30 menit jam yang melekat dipergelangannya pun terputus saat dirinya adu kekuatan menahan tangan terlapor yang melingkar pada lehernya,lalu dipukuli,selanjutnya kepalanya dibenturkan berkali -kali ketembok,seketika dirinya oleng dengan kondisi berlumuran darah.
Pasca korban dianiaya oleh terlapor,selanjutnya dirinya berinisiatif,ia kemudian memperkuat bukti untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor , dengan melakukan visum di Rumah Sakit,selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Sinjai.
Laporan korban pun ditindak lanjuti oleh Pihak Polres Sinjai,selanjutnya yang bersangkutan yakni terlapor oknum Lurah tersebut dilakukan pemanggilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kanit Reksrim Polres Sinjai AKP Sardan yang dikonfirmasi, membenarkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Lurah terhadap korban yang merupakan seorang pejabat dari kelurahan pula,”Yang bersangkutan yakni oknum Lurah telah dilapor atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Andi Ardin Ahmad warga AP.Pettarani Kabupaten Sinjai yang
merupakan Pejabat Kelurahan Bongki,aksi penganiayaan itu terjadi di rumah terlapor di Jalan Bhayangkara Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara,”jelas Sardan,Selasa (11/4/2017)
Berawal kata Sardan,kejadian itu terlapor menghubungi pelapor,untuk datang kerumahnya,untuk menanyakan aktifitas pelapor saat di Makassar dengan menggunakan mobil terlapor,”Jadi awalnya terlapor menghungungi pelapor untuk menanyakan aktifitas pelapor ketika mengikuti Diklat Makassar,selanjutnya pula terlapor menanyakan pelapor tentang aktifitasnya yang meminjam mobil terlapor,sambil terlapor bertanya lalu menghampiri pelapor,sontak menyerang pelapor dengan cara mencekik lehernya,lalu memukuli kemudian membenturkan berkali kali kepala pelapor,akibatnya pelapor terluka pada bagian pelipis sebelah kiri,luka robek memar pada kepala bagian atas dan memar pada bagain dada kanan,”beber Sardan
Kasus ini kata dia,masih dalam proses penyilidikan pihaknya pula akan melayangkan pemangilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangannya,”Kasus ini masih tahap penyelidikan,yang bersangkutan akan dilayangkan pemanggilan untuk dimintai keterangannya,jika terbukti melakukan tindak pidana tentu akan ditindak tegas, negara kita ini negara hukum dan tak ada seorang pun kebal hukum sekalipun pejabat,”tegas Kasat Rekrim
Laporan : Sudirman
Editor. : Arjuna