BERITABERSATU.COM, Tegal – Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) melaporkan dugaan pengondisian sejumlah paket pekerjaan di lingkungan sekolah menengah pertama (SMP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Kamis (22/10/2026). Aduan tersebut mencakup pengadaan buku, kegiatan wisata siswa, hingga proyek revitalisasi sekolah.
Koordinator MTB, Advokat Ismet Gunawan, mengatakan pihaknya mengadukan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengondisian paket pekerjaan tersebut.
Adapun pihak yang disebut dalam laporan itu antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tegal, serta sejumlah kepala sekolah.
“Yang kami adukan pertama adalah Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, kemudian Kabid Sarpras, MKKS SMP, dan beberapa kepala sekolah yang turut melakukan pengondisian,” kata Ismet.
Ismet menjelaskan, salah satu materi pengaduan berkaitan dengan dugaan pengondisian pengadaan buku di satuan pendidikan tingkat SMP. Pengadaan tersebut meliputi buku teks utama, buku nonteks, serta buku muatan lokal Bahasa Jawa.
Menurut Ismet, pihaknya menduga terdapat pengarahan kepada sekolah untuk menggunakan penyedia tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi membatasi kesempatan penyedia lain dalam mendapatkan pekerjaan.
“Seharusnya ada prinsip efisien dan efektif sesuai juknis Dana BOS. Tapi mereka menunjuk hanya satu dan dua penyedia saja sesuai arahan,” ujarnya.
Dia menyebut anggaran pengadaan buku tersebut mencapai 10 persen dari total dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima masing-masing SMP.
MTB meminta mekanisme pengadaan, pemilihan penyedia, serta penggunaan anggaran tersebut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain pengadaan buku, MTB turut mengadukan dugaan pengarahan penggunaan biro perjalanan wisata untuk kegiatan siswa SMP di Kabupaten Tegal.
Ismet menduga MKKS SMP Kabupaten Tegal mengarahkan sekolah-sekolah untuk menggunakan satu biro perjalanan wisata, yakni Tijan Tour.
“Kebetulan pemilik Tijan Tour adalah sepupu Bupati Tegal,” ungkap Ismet.
MTB juga menyoroti dugaan pengondisian pekerjaan revitalisasi SMP tahun 2026. Ismet menyebut pada tahap pertama terdapat 14 sekolah yang menerima dana revitalisasi.
Menurut dia, terdapat dugaan pengarahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal kepada sekolah penerima bantuan untuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Dinas Pendidikan mengarahkan agar sekolah menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut,” jelas Ismet.
MTB meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pelaksanaan program revitalisasi, termasuk mekanisme penunjukan pihak pelaksana, penggunaan anggaran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Ismet berharap Kejari Kabupaten Tegal segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Dia mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar pelanggaran hukum.
MTB juga menyatakan berencana menggelar aksi demonstrasi pada pekan depan apabila tidak mendapatkan tanggapan atas laporan tersebut.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Kalau tidak ada tanggapan, minggu depan kami akan menggelar aksi demonstrasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diunggah, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, MKKS SMP Kabupaten Tegal, pihak sekolah terkait, maupun Tijan Tour.