BERITABERSATU.COM, Pemalang – Kepala Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Muhammad Yasin, disomasi terkait tunggakan pembayaran sewa mobil rental sebesar Rp 35 juta. Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum pemilik rental setelah kewajiban pembayaran disebut belum dilunasi.
Surat somasi tertanggal 21 Oktober 2026 itu dilayangkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, SH, selaku kuasa hukum Kusnandar, pemilik rental mobil.
Berdasarkan dokumen somasi yang diterima redaksi beritabersatu.com, Kamis (22/10/2026). Persoalan tersebut bermula dari perjanjian sewa-menyewa satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi G 1565 TM. Kendaraan tersebut disewa oleh Muhammad Yasin yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumurkidang.
Dalam perjanjian tersebut, biaya sewa disepakati sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap periode 15 hari. Namun, berdasarkan invoice Kirana Rentcar yang dirujuk dalam surat somasi, terdapat sisa tagihan sewa kendaraan untuk periode 6 Maret hingga 6 Agustus 2026 sebesar Rp 35 juta.
Pihak kuasa hukum menyebut tagihan tersebut belum diselesaikan secara lunas hingga surat somasi diterbitkan.
Meski mobil disebut telah dikembalikan kepada pemilik, pihak kuasa hukum menegaskan pengembalian kendaraan tidak menghapus kewajiban pembayaran sewa yang telah timbul selama masa penggunaan.
“Kami menuntut dan memperingatkan Saudara untuk segera membayar lunas seluruh kewajiban sewa kendaraan sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada klien kami,” demikian bunyi tuntutan dalam surat somasi tersebut.
Diberi Waktu Tiga Hari untuk Melunasi
Dalam surat tersebut, LBH Ambara Keadilan memberikan tenggat waktu tiga hari kalender sejak somasi diterima agar pihak yang dituju segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Kuasa hukum juga memperingatkan akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian hingga batas waktu yang ditentukan.
Langkah tersebut dapat berupa pengajuan gugatan wanprestasi atau dugaan ingkar janji atas perjanjian sewa-menyewa ke pengadilan yang berwenang.
“Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka kami akan menganggap Saudara memilih penyelesaian melalui jalur hukum, dan klien kami akan melanjutkan proses tersebut sesuai hak-haknya berdasarkan hukum,” demikian penegasan dalam surat somasi.
Somasi itu juga merujuk pada ketentuan hukum perdata mengenai kekuatan mengikat perjanjian serta kewajiban para pihak untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Hingga berita ini diunggah, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Muhammad Yasin terkait somasi tersebut, termasuk mengenai tagihan sewa mobil sebesar Rp 35 juta yang tercantum dalam surat.
Redaksi juga membuka ruang bagi Muhammad Yasin maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Daeng)