BERITABERSATU.COM, Pemalang – Kasus dugaan perundungan yang menewaskan MHAQ (7), bocah kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, semakin bergulir. Kali ini, mantan kepala sekolah dan seorang guru di sekolah tersebut dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Anti Kekerasan di Sekolah (GASS).
Laporan itu dilayangkan menyusul dugaan adanya pembiaran hingga upaya menutupi peristiwa kekerasan yang dialami korban. GASS yang dikomandoi Siswanto menilai dugaan peran pihak sekolah perlu diusut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya bocah tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Akhfad Sabilla, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak anak atas perlindungan di lingkungan pendidikan. Pihaknya meminta penyidik mendalami tindakan dan respons pihak sekolah saat peristiwa terjadi.
“Yang pertama kami soroti adalah perlindungan anak di sekolah. Anak berhak mendapatkan perlindungan di lingkungan pendidikan. Namun, dalam kasus ini, adik kita tercinta justru meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan,” kata Akhfad kepada wartawan di Gedung Satreskrim Polres Pemalang, Senin (12/10/2026).
Menurut Akhfad, pihaknya mendasarkan laporan tersebut salah satunya pada Pasal 9 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur hak anak untuk mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan.
Akfhad menduga pihak sekolah mengetahui adanya peristiwa kekerasan terhadap korban, tetapi tidak melakukan penanganan sebagaimana mestinya. Bahkan, menurut dia, terdapat dugaan upaya menutupi kejadian tersebut agar tidak diketahui orang tua korban.
Ia mengungkapkan, salah satu guru diduga membersihkan darah yang keluar dari tubuh korban. Guru tersebut juga disebut meminta korban tidak menceritakan kejadian sebenarnya kepada orang tuanya dan mengarahkan agar korban mengatakan dirinya terjatuh.
“Kami sebagai masyarakat Pemalang tidak bisa menerima jika sekolah yang seharusnya aman dan nyaman bagi anak justru diduga menjadi tempat kekerasan, terlebih muncul dugaan upaya menutup-nutupi peristiwa tersebut,” ujarnya.
Menurut Akhfad, dugaan tersebut menjadi salah satu alasan GASS membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menegaskan, pengusutan tidak cukup hanya berfokus pada dugaan pelaku perundungan, tetapi juga perlu menelusuri bagaimana pihak sekolah merespons kejadian yang menimpa korban.
Dalam laporan tersebut, GASS melaporkan dua pihak, yakni mantan kepala sekolah dan seorang guru. Akfhad menyebut dugaan peran keduanya berbeda dan meminta penyidik mendalami keterkaitan masing-masing dengan peristiwa yang dilaporkan.
“Hari ini, ada dua pihak yang kami laporkan, yakni guru dan mantan kepala sekolah. Diduga, guru membersihkan darah, sedangkan pihak lainnya menutupi kejadian. Semua itu kami sampaikan yang perlu didalami penyidik,” jelasnya.
Akhfad juga menyatakan pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti untuk disampaikan kepada penyidik. Bukti tersebut, menurut dia, berkaitan dengan dugaan terjadinya peristiwa kekerasan serta dugaan pembiaran oleh pihak sekolah.
“Kami tidak hanya menyampaikan dasar hukum laporan tetapi juga menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan peristiwa tersebut,” tegas Akhfad.
Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap fakta secara utuh, termasuk dugaan peran masing-masing pihak, agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu sisi saja.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tanggung jawab sekolah dalam menjamin keselamatan peserta didik. Lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang tanpa ancaman kekerasan maupun perundungan.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Polres Pemalang telah menetapkan dua anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya kini menjalani tindakan rehabilitasi sosial di LPKS Antasena, Magelang.
Kepastian itu disampaikan Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lilah dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026) malam.
“Keduanya, ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang,” kata Eddy.
Menurut Eddy, keputusan tersebut bukan semata-mata langkah kepolisian. Penanganan terhadap kedua anak itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pemalang serta masukan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Rehabilitasi sosial diambil setelah adanya penetapan dari Ketua PN Pemalang dan juga masukan dari Bapas,” jelasnya.
(Daeng)