Kuasa Hukum Bongkar 3 Klaster di Kasus Bullying Bocah SD Pemalang Berujung Maut

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Kasus kematian MHAQ, siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, yang diduga menjadi korban perundungan kakak kelas, kini disorot dalam tiga klaster hukum, yakni dugaan keterlibatan anak-anak, tanggung jawab sekolah, dan persoalan pelayanan medis di rumah sakit.

Ketua Master Justice Law Office sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Huseinda Kusuma, mengatakan ketiga persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar fakta di balik kematian MHAQ terungkap.

“Kami membagi persoalan ini menjadi tiga klaster, yakni anak-anak yang diduga terlibat, dugaan kelalaian pihak sekolah, dan pelayanan medis di rumah sakit. Semuanya harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujar Huseinda saat dihubungi beritabersatu.com, Kamis (8/10/2026) malam.

1. Klaster Anak: Peran Pihak yang Diduga Terlibat Didalami

Pada klaster pertama, tim kuasa hukum menyoroti proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap MHAQ.

Huseinda menyebut jumlah anak yang diduga terlibat masih perlu didalami melalui keterangan saksi dan alat bukti. Pihaknya menyerahkan pengungkapan peran masing-masing anak kepada penyidik.

“Untuk klaster pertama, kami mengikuti proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat. Soal apakah yang terlibat dua atau tiga anak, itu masih perlu didalami berdasarkan fakta dan keterangan saksi,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

2. Klaster Sekolah: Dugaan Kelalaian dan Satgas Kekerasan Disorot

Klaster kedua menyangkut tanggung jawab sekolah dalam menjamin keselamatan siswa serta dugaan belum optimalnya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Huseinda menyoroti informasi yang diterimanya bahwa satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah baru dibentuk setelah kasus MHAQ mencuat.

“Kalau satuan tugas itu memang baru dibentuk setelah kejadian, tentu kami mempertanyakan mengapa sebelumnya belum dibentuk. Padahal, keberadaannya penting untuk memastikan lingkungan sekolah aman bagi para siswa,” tegasnya.

Menurut Huseinda, pembentukan satuan tugas bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya pencegahan, penanganan pengaduan, dan perlindungan siswa dari kekerasan.

Tim kuasa hukum juga mendorong pemeriksaan terhadap pelaksanaan kewajiban sekolah, termasuk aspek pengawasan dan mekanisme pencegahan kekerasan. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Pemalang dan instansi terkait menelusuri persoalan tersebut.

“Kami menduga ada kelalaian dari pihak sekolah dalam menjalankan kewajibannya. Namun, siapa yang bertanggung jawab, apakah kepala sekolah atau pihak lain, harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Kami tidak ingin langsung menuduh individu tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, belum dibentuknya satuan tugas sebelum kejadian, jika terbukti, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyebab kematian korban. Aspek tanggung jawab hukum tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

3. Klaster Rumah Sakit: Dugaan Ketidaksesuaian Diagnosis Ditelusuri

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan persoalan pelayanan medis selama MHAQ menjalani perawatan di rumah sakit RSUD M Ashari pada 17 hingga 24 September 2026.

Huseinda mengatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum dengan terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada rumah sakit. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi dan mediasi.

“Awalnya saya mencoba mengirimkan somasi terlebih dahulu. Siapa tahu dari pihak rumah sakit bisa membuka ruang mediasi,” katanya.

Berdasarkan keterangan keluarga yang diterima tim kuasa hukum, diagnosis yang disampaikan selama perawatan disebut berkaitan dengan radang kandung kemih. Sementara itu, Huseinda mengaku menerima informasi awal mengenai dugaan temuan memar pada bagian usus dalam hasil autopsi.

Informasi tersebut, kata dia, masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.

“Dari keterangan keluarga, selama dirawat kurang lebih tujuh hari, diagnosis yang disampaikan adalah radang kandung kemih. Sementara, menurut informasi yang kami terima, ada dugaan masalah pada bagian usus yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan penanganan keluhan korban yang menurut keterangan keluarga disertai buang air besar berdarah, termasuk apakah pemeriksaan lanjutan dan konsultasi dengan dokter spesialis telah dilakukan sesuai kebutuhan medis.

Meski demikian, Huseinda menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan diagnosis atau kelalaian tenaga medis. Klarifikasi rumah sakit dan penelaahan rekam medis dinilai penting untuk memastikan duduk persoalan.

“Kami ingin mengetahui apakah ada ketidaksesuaian diagnosis atau dugaan kelalaian dalam pelayanan medis. Semuanya harus dibuktikan berdasarkan rekam medis, hasil pemeriksaan, dan keterangan pihak rumah sakit,” tegasnya.

Huseinda menambahkan, langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pendalaman.

Minta Semua Persoalan Dibuka Terang

Tim kuasa hukum menegaskan penanganan kasus kematian MHAQ tidak cukup hanya berfokus pada anak-anak yang diduga terlibat. Tanggung jawab sekolah dan dugaan persoalan pelayanan medis juga perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami ingin semua persoalan ini dibuka secara terang. Siapa pun yang memang memiliki tanggung jawab harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Tujuan kami agar keluarga mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

(Daeng)

You may also like