Bocah SD di Pemalang Tewas Dibully, Kuasa Hukum: Jangan Korban Malah Dituding ‘Ketersinggungan’ 

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya MHAQ, siswa SD Negeri 1 Kebondalem Pemalang, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum keluarga korban mempertanyakan munculnya narasi soal “ketersinggungan” kakak kelas dalam perkara tersebut.

Ketua Master Justice Law Office sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Huseinda Kusuma, meminta penyidik Polres Pemalang membuka seluruh fakta perkara secara terang.

Dia juga meminta penyidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji melalui proses hukum.

Huseinda mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak yang kerap meminta sejumlah uang kepada anak-anak lain. Namun, dia menegaskan informasi tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan.

“Menurut keterangan sumber yang kami dapatkan, anak tersebut sering melakukan permintaan sejumlah uang kepada anak-anak lain. Nah, untuk lebih jelasnya mengenai perannya, kami minta langsung kepada penyidik untuk membuka secara terang-terangnya,” kata Huseinda kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Dia meminta proses penyidikan tidak diarahkan pada kesimpulan sebelum seluruh fakta perkara dibuka.

“Stop, berhentilah untuk kemudian menyimpulkan. Penyidik bukan yang menyimpulkan. Penyidik membuka saja fakta-fakta secara terang-terangnya,” tegasnya.

Menurut Huseinda, tugas penyidik adalah mengungkap rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti. Sementara mengenai terbukti atau tidaknya seseorang bersalah, hal tersebut nantinya menjadi kewenangan pengadilan.

“Itu proses penyidikan sesuai KUHP. Biarkan nanti hakim yang memutuskan dan menetapkan apa yang sebetulnya terjadi,” ujarnya.

Huseinda kemudian mengungkapkan kekecewaan keluarga korban terhadap pola komunikasi yang muncul selama perkembangan penanganan perkara.

Dia berharap penyampaian informasi terkait kasus tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan polemik maupun persepsi baru di tengah masyarakat.

“Kami berharap pola komunikasi Polres Pemalang agar lebih baik lagi supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Kami sakit hati, kami kecewa selaku kuasa hukum dan keluarga korban juga,” ungkapnya.

Kekecewaan tersebut, kata dia, semakin terasa ketika muncul narasi yang dinilai mengaitkan perkara dengan persoalan ketersinggungan terhadap kakak kelas.

Huseinda menilai korban yang telah meninggal dunia jangan sampai kembali ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung tuduhan yang belum terbukti melalui proses hukum.

“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban, kehilangan nyawanya, harus kembali difitnah dengan tuduhan melakukan ketersinggungan kepada kakak kelas,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pilihan kata. Pernyataan yang muncul ketika proses hukum masih berjalan, menurut Huseinda, berpotensi memengaruhi persepsi publik sebelum keseluruhan fakta perkara terungkap.

Karena itu, dia meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik serta proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, Polres Pemalang sebelumnya menyampaikan dua anak yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tersebut menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Antasena, Magelang.

Kepastian tersebut disampaikan Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lilah dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026) malam.

“Keduanya, ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan rehabilitasi sosial tersebut bukan semata-mata keputusan kepolisian. Penanganan dua ABH dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang serta masukan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Rehabilitasi sosial diambil setelah adanya penetapan dari Ketua PN Pemalang dan juga masukan dari Bapas,” jelasnya.

Rehabilitasi sosial merupakan bagian dari penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk aspek pembinaan dan masa depan mereka.

Meski dua ABH telah menjalani rehabilitasi sosial, penanganan perkara belum berhenti. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang berujung pada meninggalnya MHAQ.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain.

“Untuk itu, sedang dilakukan pendalaman,” ungkap Faizal.

(Daeng)

You may also like