Kasus Bocah SD Tewas karena Perundungan di Pemalang, Keluarga Ajukan 5 Anak Saksi ke Polisi

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Kasus kematian MHAQ, bocah SD Negeri 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, yang diduga menjadi korban perundungan, terus bergulir. Pemeriksaan terhadap orang tua korban menjadi bagian dari proses penanganan kasus yang kini masih berjalan.

Orang tua korban, Nurwandi dan Diah Indriyanti, menjalani pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang pada Rabu (7/10/2026). Keduanya diperiksa terkait kasus yang menimpa putra mereka hingga meninggal dunia.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nurwandi dan Diah Indriyanti didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pemalang bersama Master Justice Law Office.

Ketua LBH Ansor Pemalang, Helmi Nuky Nugroho, mengatakan pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hampir lima jam. Menurutnya, lamanya pemeriksaan karena orang tua korban harus kembali mengingat dan menjelaskan rangkaian kejadian yang dialami anaknya.

“Agenda pemeriksaan hampir lima jam, karena orang tua sambil mengingat kembali kejadian,” kata Helmi.

Ia menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan orang tua korban harus dicatat secara lengkap dan ditindaklanjuti penyidik secara tepat.

“Semua apa yang dikatakan oleh orang tua korban harus tercatat dan ditindaklanjuti dengan tepat,” ujarnya.

Helmi mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal proses hukum agar fakta dan kebenaran terkait peristiwa yang menimpa MHAQ dapat terungkap.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terbawa opini yang beredar di media sosial, terutama informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat luas jangan terbawa opini yang beredar di media sosial, karena kebenarannya belum tervalidasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Master Justice Law Office, Huseinda Kusuma, mengungkap adanya sejumlah anak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.

Menurut Huseinda, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, penyidik Polres Pemalang telah memeriksa dua anak saksi.

Pihak keluarga kemudian mengajukan tiga nama tambahan untuk turut ditindaklanjuti keterangannya oleh penyidik.

“Yang sudah diperiksa oleh penyidik ada dua Anak Saksi. Dari pihak keluarga kemudian mengajukan tiga tambahan nama Anak Saksi. Jadi berdasarkan informasi yang kami miliki, ada lima Anak Saksi yang kami harapkan dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Huseinda.

Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar sebelumnya menyebut saksi yang diperiksa berasal dari teman korban, pihak sekolah, hingga orang tua korban.

Pada 3 Oktober, polisi menyebut telah memeriksa enam saksi. Namun, jumlah tersebut tidak serta-merta sama dengan lima Anak Saksi yang diajukan pihak keluarga. Sebab, lima nama tersebut secara khusus merupakan anak yang menurut keluarga memiliki informasi yang perlu ditindaklanjuti dalam penyelidikan.

Selain persoalan saksi, sistem pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan kekerasan di lingkungan SD Negeri 1 Kebondalem turut menjadi sorotan pendamping hukum keluarga korban.

Perwakilan LBH Ansor Pemalang, M. Irfan Fatoni, mengatakan pihaknya menduga terdapat kelalaian dalam sistem pengawasan maupun pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.

“Kita menduga Dinas Pendidikan lalai terhadap sistem pengawasan maupun pencegahan kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah,” ujar Fatoni.

Menurutnya, sekolah maupun Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan dan pencegahan yang telah diterapkan sebelum peristiwa terjadi.

Termasuk, kata dia, perlu diketahui langkah apa saja yang telah dilakukan, mana yang belum dilakukan, serta apakah terdapat kelalaian dalam pelaksanaannya.

“Semua harus berdokumen, karena ini sistem dan sudah diatur dalam perundangan,” tegasnya.
(Daeng)

You may also like