BERITABERSATU.COM, Pemalang – Nasib Agus Winarso dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wanamulya, Kecamatan Pemalang, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan gagal melaju sebagai bakal calon kepala desa, kini dokumen pendidikannya diadukan ke polisi.
Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, SH mengadukan Agus Winarso ke Polres Pemalang pada Minggu (4/10/2026) malam. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses pendaftaran Pilkades Wanamulya 2026.
Julio mengatakan, aduan itu berawal dari kuasa delapan warga Desa Wanamulya yang meminta klarifikasi terkait status pendidikan tiga bakal calon kepala desa, khususnya mengenai syarat minimal pendidikan.
“Kami menerima kuasa dari delapan warga untuk meminta klarifikasi status pendidikan tiga calon, khususnya syarat minimal pendidikan SMP,” kata Julio kepada beritabersatu.com, Senin (5/10/2026).
Menindaklanjuti permintaan tersebut, LBH Ambara Keadilan melakukan penelusuran. Pada 1 Oktober 2026, pihaknya mengaku menghubungi Helpdesk Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen untuk mengonfirmasi data pendidikan yang dipersoalkan.
“Dari konfirmasi tertulis ULT Kemendikdasmen, NISN yang bersangkutan masih tercatat aktif pada salah satu PKBM di Kota Banten,” ujarnya.
Temuan itu kemudian dinilai perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pendidikan yang digunakan saat pendaftaran dengan data pendidikan yang tercatat pada sistem.
Sehari kemudian, 2 Oktober 2026, Julio mengaku memperoleh informasi dari Ketua Panitia Pilkades Wanamulya bahwa Agus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena persoalan kualifikasi pendidikan.
“Panitia menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal SMP,” katanya.
Atas dasar itu, LBH Ambara Keadilan meminta aparat penegak hukum memeriksa keabsahan ijazah Paket B yang digunakan dalam proses pendaftaran, termasuk riwayat pendidikan, proses kelulusan hingga penerbitan dokumen.
Julio menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan seseorang bersalah.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Kami meminta dokumennya diperiksa. Jika benar, buktikan benar. Jika ada pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, tegakkan Pasal 272 dan/atau Pasal 391 KUHP,” tegasnya.
Aduan tersebut diarahkan untuk menguji dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 dan/atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang unsur pidananya terpenuhi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades Wanamulya, Nurochim, menyebut ada tiga bakal calon yang mengikuti seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, dua dinyatakan lolos dan satu lainnya tidak lolos. Agus Winarso menjadi satu-satunya bakal calon yang dinyatakan tidak lolos.
“Dari tiga calon, dua lolos dan satu tidak lolos. Yang tidak lolos adalah Agus Winarso,” kata Nurochim kepada beritabersatu.com, Jumat (2/10/2026).
Nurochim mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendidikan Agus.
“Ijazah yang diserahkan diduga palsu. Itu berdasarkan hasil verifikasi panitia,” ujarnya.
Menurut Nurochim, panitia juga melakukan pengecekan kepada lembaga pendidikan yang disebut pernah ditempuh Agus serta berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Di dinas tidak ada data sama sekali. Tidak ada data historis yang menerangkan dia pernah belajar di sana,” ungkapnya.
Dengan hasil verifikasi tersebut, Agus Winarso dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi Pilkades Wanamulya 2026. Sementara dua bakal calon lainnya, Alim dan Mila Faradhila Sani, yang diketahui merupakan ayah dan anak, dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan tahapan Pilkades sesuai mekanisme yang berlaku.
(Daeng)