BERITABERSATU.COM, Pemalang – Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pemalang akhirnya memberikan klarifikasi terkait mencuatnya informasi puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pemalang yang disebut terkena sanksi suspend terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pemalang, Muhammad Bobby Dewantara, membenarkan bahwa sekitar 30 dapur SPPG di Pemalang sebelumnya sempat masuk dalam kategori suspend ringan.
Namun, Bobby menegaskan status tersebut bukan berkaitan dengan persoalan keamanan pangan atau pelanggaran operasional lainnya, melainkan karena sejumlah dapur yang sudah beroperasi saat itu belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Pemalang kemarin total kurang lebih ada 30 SPPG yang suspend ringan. Suspend ringan tersebut terkait dapur yang sudah operasional tetapi belum mempunyai SLHS,” kata Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Menurut Bobby, persoalan tersebut kini telah diselesaikan. Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh Koordinator Wilayah serta Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Jawa Tengah, status suspend ringan terhadap puluhan SPPG tersebut telah dicabut.
“Dari total 30 SPPG yang suspend ringan itu, sudah dicabut oleh BGN karena semuanya sudah memiliki SLHS setelah dikroscek oleh Korwil dan KPPG Jawa Tengah,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh SPPG yang sebelumnya masuk dalam daftar suspend telah dimintai klarifikasi dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Semua daftar SPPG yang ada di suspend tersebut sudah dimintai. Semuanya sudah clear,” katanya.
Bobby pun menegaskan bahwa saat ini dapur SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Pemalang sudah memiliki SLHS. Informasi tersebut, kata dia, juga telah disampaikan kepada Korwil dan KPPG BGN.
“Setiap dapur yang sudah operasional, khusus di Pemalang, sudah ada SLHS-nya. Kemarin juga sudah kami sampaikan ke Korwil dan KPPG BGN Jawa Tengah,” ujarnya.
Klarifikasi Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pemalang ini mencuat setelah beredar informasi mengenai penerapan sanksi terhadap sejumlah unit layanan SPPG yang belum memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor … Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada SPPG serta nota dinas mengenai data unit layanan yang belum mengajukan SLHS.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, sebelumnya menegaskan bahwa ketiadaan SLHS menjadi persoalan serius karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama anak-anak dan ibu hamil.
Dalam surat tersebut disebutkan, status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dicabut setelah bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah diserahkan dan diverifikasi oleh Kepala KPPG.
“Status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dicabut setelah bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah diserahkan dan diverifikasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG),” demikian bunyi ketentuan dalam surat tersebut.
Secara nasional, ribuan dapur SPPG dilaporkan masuk dalam daftar yang harus memenuhi ketentuan administrasi dan standar sanitasi tersebut. Namun khusus di Kabupaten Pemalang, Paguyuban Mitra SPPG menegaskan persoalan suspend ringan terhadap sekitar 30 dapur yang sempat muncul dalam data sebelumnya kini telah diselesaikan dan statusnya telah dicabut.(*)