Anggota Komisi A DPRD Pemalang Minta Pemkab Utang Rp55 Miliar ke PT SMI Dibatalkan

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Pinjaman Pemkab Pemalang sebesar Rp55 miliar kepada PT Sarana Multi Infastrultur menuai sorotan DPRD. Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, Heru Kundhimiarso, meminta pinjaman tersebut dikaji ulang, bahkan bila perlu dibatalkan.

Kundhi menilai persoalan itu serius karena pinjaman untuk pembangunan RSUD Randudongkal disebut dilakukan tanpa pembahasan bersama DPRD.

“Secara hukum, pemerintah daerah dilarang keras melakukan pinjaman atau utang jangka menengah dan panjang tanpa pembahasan serta persetujuan DPRD. Faktanya, kami di DPRD tidak pernah diajak bicara soal utang ke PT SMI itu,” kata Kundhi dalam keterangan pers, Kamis (3/9/2026).

Menurut Kundhi, ketentuan mengenai pembiayaan utang daerah telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta aturan pelaksananya.

Ia menegaskan, persetujuan DPRD menjadi bagian penting dalam proses pengajuan pembiayaan utang daerah.

“Jika kepala daerah melakukan kesepakatan utang piutang jangka panjang dengan pihak ketiga tanpa melibatkan DPRD, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran maladministrasi dan bisa dianggap penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” tegasnya.

Kundhi mengungkapkan, DPRD sebenarnya telah menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar. Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025 tertanggal 24 November 2025.

Dalam pembahasan DPRD, kata dia, pinjaman Rp200 miliar tersebut direncanakan melalui Bank Jateng. Rinciannya, Rp145 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan Rp55 miliar untuk pembangunan RSUD Randudongkal. Namun, belakangan muncul skema pinjaman Rp55 miliar melalui PT SMI. Kondisi inilah yang dipersoalkan Kundhi.

“Saat pembahasan bersama kami di DPRD, rencana pinjaman Rp200 miliar itu hanya dari Bank Jateng. Kenapa tiba-tiba pinjamannya ada yang dialihkan ke PT SMI?” ujarnya.

Politisi PKB itu pun meminta Pemkab Pemalang tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara administratif biasa. Menurutnya, keputusan terkait utang daerah harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kundhi juga mengingatkan adanya risiko hukum apabila pinjaman tersebut tetap dipaksakan berjalan tanpa kejelasan dasar dan prosedur yang sesuai.

“Pihak pemberi pinjaman, dalam hal ini PT SMI, berisiko kehilangan hak tagih apabila perjanjian dianggap tidak sah secara hukum tata negara. Anggaran daerah yang digunakan untuk mencicil utang tersebut juga dapat dipersoalkan dan berpotensi masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.

Karena dana pinjaman disebut masih belum digunakan, Kundhi meminta Pemkab Pemalang mengambil langkah korektif sebelum persoalan tersebut semakin melebar.

“Sebaiknya dikaji ulang. Kalau perlu dibatalkan saja, ketimbang nanti bermasalah hukum ke depannya. Toh, dananya masih utuh dan belum digunakan,” tandasnya.(*)

You may also like