Beritabersatu.com, Blitar – Sengketa lahan di kawasan Perkebunan Karanganyar, Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Mediasi ditempuh setelah sejumlah warga menggugat status Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai telah berakhir masa berlakunya namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Sidang perdana yang digelar Rabu (22/7/2026) diawali dengan penyampaian posisi hukum masing-masing pihak. Selanjutnya, perkara akan memasuki proses mediasi untuk membuka peluang penyelesaian secara damai sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa Hukum PT Harta Mulia selaku pemegang HGU, Dr. Supriarno, S.H., M.H., menilai tuntutan warga yang menginginkan redistribusi tanah seharusnya diajukan kepada pemerintah, bukan melalui gugatan di pengadilan.
“Menurut saya ini salah alamat. Permohonan redis itu hak masyarakat, tetapi seharusnya diajukan kepada negara atau pemerintah, bukan lewat gugatan di pengadilan. Gugatan ini pada intinya meminta redistribusi tanah, padahal hal tersebut bukan menjadi kewenangan pengadilan,” ujar Supriarno usai persidangan.
Ia menjelaskan, PT Harta Mulia telah beberapa kali melepaskan sebagian areal perkebunan untuk kepentingan masyarakat. Pelepasan lahan dilakukan sejak era 1980-an dan terakhir pada tahun 2023 seluas sekitar 80 hektare.
Menurutnya, jumlah tersebut telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan pelepasan lahan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Supriarno mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan yang dapat merugikan kawasan perkebunan maupun aset tanah negara yang masih dalam proses penyelesaian administrasi.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan perkebunan maupun tanah negara, seperti melakukan pematokan lahan secara sepihak di dalam objek tanah negara maupun kawasan Perkebunan Karanganyar. Mari kita hormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan,” tegasnya.
Terkait status HGU, Supriarno memastikan proses perpanjangan saat ini masih berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi, mulai dari dokumen, hasil pengukuran hingga berita acara penilaian, telah dinyatakan lengkap dan kini tinggal menunggu keputusan dari Menteri melalui kewenangan yang dilimpahkan di tingkat provinsi.
“Kami berharap masyarakat tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan redistribusi tanah melalui mekanisme yang benar sehingga dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Sementara itu, pengelolaan yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan UUPA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Selain itu, Supriarno juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan yang dapat merugikan kawasan perkebunan maupun aset tanah negara yang saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi. Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak melakukan pematokan lahan ataupun tindakan sepihak lainnya di dalam objek tanah negara maupun kawasan Perkebunan Karanganyar.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan perkebunan maupun tanah negara, seperti melakukan pematokan lahan secara sepihak di dalam objek tanah negara maupun kawasan Perkebunan Karanganyar. Mari kita hormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan,” tegas Supriarno.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, Hendi Priono, S.H., M.H., mengatakan sidang pertama masih sebatas penyampaian keterangan awal mengenai status HGU yang menjadi objek sengketa.
“Pada tahap ini masih mediasi. Sekilas disampaikan oleh kuasa hukum pemegang HGU bahwa yang diajukan adalah pembaruan atau permohonan HGU baru, namun sampai sekarang belum juga diterbitkan,” ujarnya.
Hendi menjelaskan, majelis hakim telah memerintahkan seluruh pihak untuk menyusun resume mediasi yang berisi pokok persoalan serta tawaran penyelesaian. Dokumen tersebut akan dibahas pada pertemuan mediasi berikutnya.
Ia menilai persoalan di Perkebunan Karanganyar memiliki kemiripan dengan sejumlah sengketa HGU di wilayah lain di Kabupaten Blitar, seperti Kruwuk dan Karangnongko. Menurutnya, konflik muncul karena HGU telah berakhir namun belum ada keputusan tegas dari BPN.
“Kalau menurut saya, kesalahan ini ada di BPN. Kenapa di banyak perkebunan HGU-nya mati tetapi tidak ada tindakan tegas dari BPN. Akhirnya setelah bertahun-tahun dibiarkan, muncul konflik dengan masyarakat,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, sebanyak 10 warga meminta agar HGU Perkebunan Karanganyar dinyatakan berakhir atau dibatalkan. Apabila dikabulkan, status lahan akan kembali menjadi tanah negara sehingga dapat menjadi objek redistribusi tanah.
“Intinya karena HGU sampai sekarang belum terbit, padahal masa berlakunya sudah berakhir sekitar tahun 2012. Kami meminta ketegasan dari BPN apakah HGU akan diperpanjang atau dinyatakan berakhir. Kalau memang sudah habis, seharusnya kembali menjadi tanah negara sehingga bisa diajukan untuk redistribusi,” tandas Hendi.
Meski secara administratif hanya 10 orang yang menjadi penggugat, Hendi menyebut terdapat ratusan warga di sekitar kawasan perkebunan yang memiliki kepentingan serupa terhadap penyelesaian status lahan tersebut.
Pihaknya juga menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.
“Kalau nanti ada kesepakatan yang diterima semua pihak, tentu perkara ini bisa selesai di tahap mediasi. Namun apabila tidak ada titik temu, proses persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara,” pungkasnya.(zan)