BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Dunia perbankan di Luwu Utara mendadak gempar. Seorang nasabah setia sejak tahun 2005, Hj. Rohani Woja, resmi melayangkan gugatan terhadap Bank BRI Cabang Masamba ke Pengadilan Negeri (PN) Masamba. Gugatan ini dipicu oleh proses lelang agunan yang dinilai penuh kejanggalan, tidak transparan, dan diduga kuat menabrak prosedur hukum.
Tak main-main, Hj. Rohani melalui kuasa hukumnya, Ruslan, SH., M.Si., membongkar sederet fakta mengejutkan yang mengarah pada dugaan persekongkolan jahat antara pihak bank dan oknum tertentu.
Hj. Rohani bukanlah nasabah baru. Ia telah membangun kepercayaan dengan BRI selama dua dekade. Namun, badai pandemi Covid-19 yang menghantam usahanya sejak 2020 mulai menggoyahkan arus kas. Meski sempat menunggak selama empat bulan pada 2025, ia menegaskan tetap memiliki itikad baik dengan melanjutkan pembayaran hingga Desember 2025.
Ironisnya, di tengah upaya penyelesaian kewajiban tersebut, aset berharganya berupa tanah dan ruko di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baliase, justru berpindah tangan melalui proses lelang senilai Rp3,2 miliar tanpa sepengetahuannya.
Kuasa hukum penggugat membeberkan lima poin utama yang dinilai sebagai “cacat prosedur” dalam eksekusi lelang pada 24 November 2025 tersebut:
1. Lelang diduga digelar di kantor BRI Masamba, bukan di kantor KPKNL yang merupakan lembaga resmi negara untuk urusan lelang.
2. Oknum karyawan bank diduga memberikan informasi palsu bahwa tidak ada peminat lelang, namun nyatanya lelang tetap dijalankan secara diam-diam.
3. Keanehan memuncak saat objek lelang yang baru laku Rp3,2 miliar tersebut langsung dijadikan agunan kredit kembali senilai Rp5 miliar, padahal belum ada eksekusi pengosongan lahan.
4. Nilai limit lelang Rp3,2 miliar dianggap jauh dari harga pasar yang seharusnya.
5. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada nasabah pasca-lelang dilakukan.
“Ada upaya sistematis untuk menghalangi klien kami mengikuti proses lelang. Kami menduga kuat ini adalah bentuk persekongkolan yang merugikan nasabah secara materiil dan imateriil,” tegas Ruslan, sabtu (11/4/2026)
Kecewa dengan perlakuan bank pelat merah tersebut, pihak Hj. Rohani tidak hanya berhenti pada gugatan perdata. Mereka berencana membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melapor ke Polres Luwu Utara dan Polda Sulawesi Selatan.
Selain itu, laporan resmi juga akan dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, dan Direksi BRI Pusat, di Jakarta.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bank BRI Cabang Masamba masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait gugatan serta tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka. (Kaisar)
Disclaimer : Berita ini disusun berdasarkan kronologi gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Ruang hak jawab terbuka lebar bagi pihak Bank BRI Cabang Masamba untuk memberikan klarifikasi.