ASN Pemkab Pemalang WFH Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jalan

by Editor Muh. Asdar
0 comments

PEMALANG,BB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang secara resmi memberlakukan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Skema aturan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai dinas.

“Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, Pemkab Pemalang secara resmi menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemalang, Devi Savitri Yulius kepada wartawan, Jum’at (10/4/2026).

Aturan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor: 000.8/101/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pemberlakuan Surat Edaran tersebut dimulai pada hari ini Jumat 10 April 2026.

Namun demikian, Devi menjelaskan, pemberlakuan WFH tersebut dikhususkan bagi ASN yang tidak bertugas di sektor yang bersentuhan langsung pada masyarakat alias layanan publik.

“Unit kerja yang masih tetap bekerja seperti biasa atau Work From Office, yaitu layanan kesehatan, adminduk (administrasi kependudukan), perizinan, pendidikan, ketenteraman dan ketertiban serta layanan publik lainnya,” terangnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut muncul berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga pemerintah yang ada di daerah bisa turut memberlakukan aturan WFH. (*)

You may also like