Beritabersatu.com, Blitar – Sebuah tempat karaoke yang berada di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar diduga nekat tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama bulan puasa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menetapkan kebijakan tegas dengan melarang operasional seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar mengenai pedoman pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2026.
Namun di lapangan, aturan tersebut diduga masih diabaikan oleh salah satu tempat karaoke yang dikenal warga dengan sebutan Cafe GPJ di Desa Gaprang.
Keberadaan kafe tersebut juga dikeluhkan oleh warga sekitar. Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat sudah lama merasa resah dengan aktivitas tempat hiburan tersebut.
“Selama ini warga sebenarnya sudah cukup terganggu dengan aktivitas kafe itu. Hampir setiap malam buka sampai dini hari, bahkan sering sampai pagi. Suara musik keras, pengunjung yang datang dan pergi, kadang juga ada yang cekcok sampai teriak-teriak,” ujarnya.
Menurutnya, situasi tersebut semakin membuat warga kecewa karena tetap terjadi di bulan Ramadan, saat masyarakat berharap lingkungan lebih tenang untuk beribadah.
“Harapan warga sebenarnya sederhana, selama Ramadan ini semua tempat hiburan bisa menahan diri dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Tapi kenyataannya masih ada yang tetap buka,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak peraturan seperti Satpol PP segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Selain menegakkan aturan yang sudah diterbitkan, langkah tegas juga dinilai penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat serta memberi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama bulan suci Ramadan. (Zan)