PEMALANG,BB – Sebuah foto yang menarasikan pungutan bermodus sumbangan uang Rp. 500 ribu persiswa di MTs Negeri 1 Pemalang viral di media sosial. Ternyata uang yang dibebankan kepada wali murid ini untuk pengadaan barang Komite Pembelajaran Digital.
Pungutan uang pengadaan barang tersebut viral setelah diposting akun Facebook @Sunirita Cintatya 2 hari lalu. Akun ini mengunggah curhatan dan keluhan disertai foto rencana anggaran belanja (RAB) Komite Pembelajaran Digital.
Dalam tulisan akun tersebut, menarasikan pihak sekolah sengaja mengundang wali murid untuk meminta sumbangan sebesar Rp 1,3 juta dan setelah dinegosiasi para wali murid disepakati sebesar Rp 500 ribu.
“Saya sebagai orang tua murid merasa keberatan karena fungsi dari uang SPP dan BOS adalah untuk menunjang pembelajaran siswa. Tapi kenapa masih meminta sumbangan untuk fasilitas pembelajaran dan diharuskan para siswa sudah bayar dengan batas waktu 1 bulan,” tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite MTs Negeri 1 Pemalang, Dr Agus Gunawan Usman angkat bicara. Menurutnya, kebijakan ini hanya sepihak tanpa ada persetujuan dari komite.
“Harusnya tidak ada iuran lagi kan sudah ada SPP dan saya selaku ketua komite sekolah menolak iuran tersebut yang dibebankan ke wali murid,” kata Dr Agus kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Dalam konteks ini, ia pun mengaku tak tahu menahu ada kebijakan tersebut. Ia pun akan melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Pemalang karena dinilai arogan mengambil kebijakan sendiri.
“Kami akan layangkan somasi dan juga akan kami adukan ke kantor Kemenag baik di kabupaten maupun di Kanwil terkait ini,” ungkapnya.
Klarifikasi pihak sekolah MTs Negeri 1 Pemalang
Humas MTs Negeri 1 Pemalang, Umar Nawawi berdalih kebijakan ini berasal dari rapat bersama Komite MTs Negeri 1 Pemalang dan para wali murid.
“Kemudian disepakati bahwa dari sumbangan sukarela yang awalnya Rp 1,3 juta dinego dan disepakati bersama sebesar Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Umar lantas menjelaskan, penggunaan uang sumbangan itu nantinya untuk dibelanjakan pengadaan barang fasilitas untuk tes kompetensi akademik (TKA).(*)