UMK Pemalang 2026 Naik 5,97 Persen Jadi  Rp 2,433 Juta

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang 2026 akhirnya menemui titik terang. Dewan pengupahan Kabupaten Pemalang menyepakati angka UMK sebesar Rp 2.433.254,.

Nilai tersebut meningkat 5,97 persen dibandingkan UMK Pemalang tahun sebelumnya yang berada diangka Rp 2.296.140,. Secara nominal, kenaikan mencapai Rp 137.114,.

Kesepakatan kenaikan UMK Pemalang 2026 ini diambil dalam rapat sidang pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Aula Hotel Winner, Senin (22/12/2025).

Rapat tersebut dihadiri para peserta berasal dari berbagai unsur mulai dari Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker ), perwakilan pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang, Umroni membenarkan hasil kesepakatan tersebut.

“Dewan pengupahan telah menyepakati kenaikan UMK Pemalang 2026 dengan menggunakan rentang alfa 0,65 sehingga sehingga UMK kita 2026 ada kenaikan sebesar Rp 2.433.254,. Atau secara nominal naik Rp 137 ribu,” ujar Umroni saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Umroni menegaskan, dalam pembahasan UMK, posisi pemerintah berada di tengah. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap pekerja.

“Kami sudah menggunakan alfa maksimal. Posisi pemerintah ada di tengah-tengah, menjaga keseimbangan agar kebijakan tidak memberatkan perusahaan sekaligus tetap melindungi pekerja,” katanya.

Umroni menjelaskan, indeks alfa merupakan komponen kebijakan dalam formula penetapan UMK sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Dengan penggunaan alfa maksimal tersebut kenaikan UMK Pemalang tahun 2026 sudah berada pada level paling tinggi yang dapat diterapkan.

Ia pun berharap dengan kenaikan UMK Pemalang 2026 ini Iklim Investasi semakin berkembang.

“Open rekrutmen karyawan semakin menarik khususnya masyarakat Pemalang tidak usah mencari kerja di luar karena UMK kita sudah lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Sementara dari unsur serikat pekerja, Suharjo Ketua SPSI Kabupaten Pemalang mengungkapkan pihak buruh mengusulkan agar indek alfa dinaikkan menjadi 0,9. Namun, hasil musyawarah akhirnya menyepakati penggunaan indeks alfa 0,65.

Meski demikian, Suharjo mengaku tetap bersyukur karena angka tersebut masih tergolong tinggi dibanding daerah lain.

Dari hasil sidang pleno tersebut, selanjutnya Dewan Pengupahan akan melaporkan hasil sidang pleno kepada Bupati Pemalang dan selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Jateng. Pengajuan usulan UMK 2026 kepada Gubernur Jateng.

Selanjutnya, Pemkab Pemalang menyerahkan sepenuhnya kebijakan penetapan Upah Minimum Kabupaten Tegal dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tegal tahun 2026 kepada Gubernur Jateng.(*)

You may also like