Kepala Desa Lojejer Tegaskan 18 Hektar Tanah Sah Milik Pemerintah Desa, Bukan Milik Pribadi

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER – Polemik berkepanjangan mengenai status kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 18 hektar di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, akhirnya menemui titik terang. Kepala Desa Lojejer, Mochamad Sholeh, SH.,M.Si.,N.L.P, dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset sah Pemerintah Desa (Pemdes) Lojejer, dan bukan miliknya secara pribadi.

Penegasan ini diperkuat dengan bukti konkret, dan tanah tersebut kini telah bersertifikat.

“Tanah itu sejak puluhan tahun lalu milik Pemdes Lojejer. Bahkan, sejak tahun 2023, tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN atas nama Pemerintah Desa Lojejer. Jadi, tidak benar jika tanah tersebut terbit sertifikat atas nama saya,” ujar Sholeh sambil menunjukkan bukti sertifikat kepada awak media yang tergabung dalam GWI Jember di kantornya, jumat (7/11/2025)

Data resmi menunjukkan bahwa lahan seluas 185.300 meter persegi (sekitar 18,5 hektar) itu kini berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 2 dengan surat ukur Nomor 05122/Lojejer/2023. Nama pemegang hak yang tercantum jelas adalah Pemerintah Desa Lojejer.

Penerbitan SHP ini diklaim telah melalui prosedur resmi dan mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Permendagri, Perbup Jember, dan Perdes tentang pengelolaan aset desa.

“Obyek SHP di Lojejer tersebut saat ini sudah clear and clean,” tegas Kades Sholeh.

Mochamad Sholeh meminta pihak-pihak yang masih tidak puas atau mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum yang sah, alih-alih membuat polemik berulang.

“Negara kita negara hukum, silakan ajukan ke pengadilan jika merasa dirugikan. Jika ada yang merasa memiliki bukti kepemilikan, pengadilan adalah tempat terbaik. Kami siap mengikuti proses hukum apa pun yang sah,” tantangnya.

Kades Sholeh juga menyinggung bahwa persoalan hukum mengenai TKD Lojejer sejatinya telah memiliki kejelasan sejak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menetapkan tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, bukan pemerintah desa.

Sholeh menegaskan bahwa prioritas Pemdes saat ini adalah memastikan aset desa tetap dapat dimanfaatkan demi kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat Desa Lojejer, bukan terjebak dalam perdebatan yang berkepanjangan.

“Tanah kas desa bukan ruang untuk kepentingan pribadi. Ini untuk kemajuan Desa Lojejer. Kami hanya memastikan semuanya berjalan sesuai hukum,” tutupnya.

Diketahui, Status tanah ini dikabarkan telah menjadi objek sengketa dan diduga “dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” sejak tahun 1980-an. Dan Pada 6 November 2025, Komisi A DPRD Jember (Tabroni, Siswono, dan Alfan Yusfi) bahkan melakukan sidak ke lokasi. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan Pemdes, Camat, BPN, dan pihak terkait lainnya. (Tahrir)

You may also like