BERITABERSATU.COM, SINJAI – Jagat politik dan hukum Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan penangkapan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kamrianto (31). Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan terlibat dalam kasus pembakaran dan pengrusakan satu unit mobil milik warga.
Penangkapan mengejutkan ini juga menyeret satu tersangka lain Sufriadi (35), seorang petani/pekebun. Keduanya diketahui berdomisili di Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellu Limpoe, Sinjai.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 256 / X / 2025 / SPKT / RES SINJAI tertanggal 23 Oktober 2025 yang dilaporkan oleh Iskandar Bin Ambo Tuo,” ujar Ps. Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, saat dikonfirmasi selasa (4/11/2025)
Keterlibatan seorang wakil rakyat dalam tindak pidana serius ini sontak menjadi sorotan tajam publik. Seriusnya perkara ini tercermin dari pasal berlapis yang disangkakan kepada kedua tersangka, Kamrianto dan Sufriadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagai pasal utama, mengenai kesengajaan melakukan pembakaran yang membuat barang menjadi rusak/pengrusakan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main. Yakni Ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun untuk pasal utama.
Selain itu, keduanya juga dikenakan subsider Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan lebih subsider Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Untuk menguatkan penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang menjadi objek pembakaran, diantaranya 1 (satu) Unit Mobil Merk Xenia Warna hitam Nopol DD 1330 AG yang diduga digunakan Pelaku. Pakaian (jaket hitam, celana pendek, sendal hitam) yang diduga digunakan pelaku. Serta 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam.
Hingga kini, pihak kepolisian Polres Sinjai masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi kriminal pembakaran dan pengrusakan ini. Kasus ini mencoreng nama baik lembaga legislatif dan sekaligus menjadi catatan hitam terkait integritas wakil rakyat di Sinjai. (*/red)