BERITABERSATU, LUWU UTARA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Utara, Muh. Arif Palallo, angkat bicara terkait pemanggilan Bupati Luwu Utara oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusul sorotan atas kebijakan mutasi ASN yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Bukan dipanggil BKN. Saya luruskan sedikit, begini ceritanya. Sebelumnya, BKN menyurat ke Bupati perihal klarifikasi laporan terkait berita mutasi. Bupati sudah menjawab surat tersebut secara tertulis. Tapi karena merasa klarifikasinya tidak utuh hanya lewat surat, beliau berinisiatif sendiri memberikan klarifikasi secara langsung,” ujar Muh. Arif Palallo kepada beritabersatu.com, Kamis (25/09/2025).
Terkait hasil dari pertemuan tersebut, Arif menyebut pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BKN. “Mengenai seperti apa hasilnya, belum kami tahu. Kami menunggu tindak lanjut evaluasi dari BKN,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai kebijakan mutasi ASN yang dilakukan secara manual di Luwu Utara tanpa menggunakan sistem elektronik I-Mut yang telah diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025. SE tersebut menegaskan bahwa seluruh proses mutasi ASN wajib dilakukan melalui aplikasi I-Mut untuk memperoleh rekomendasi resmi dari BKN.
Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyebut kebijakan mutasi tersebut diduga melabrak atutan, lantaran tidak mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.
Diketahui, sebanyak 314 ASN di Kabupaten Luwu Utara telah dimutasi, baik ke jabatan baru maupun dari status nonjob, tanpa melalui prosedur berbasis sistem elektronik sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat. (Kaisar)