Belum Ada Surat Resmi, Sekwan Sebut Anas Hidayat Masih Ketua DPRD Banjarnegara

by Syamsuddin
0 comments

BANJARNEGARA, BERITABERSATU – Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Anas Hidayat, secara mengejutkan menyatakan mundur dari jabatannya pada Kamis 18 September 2025.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banjarnegara, dr. Ahmad Setiawan, menegaskan hingga saat ini belum ada surat resmi pengunduran diri yang masuk ke DPRD. Karena itu, status Anas masih sebagai Ketua Dewan.

“Belum ada. Namun kami menegaskan bahwa Bapak Ketua (Anas Hidayat-red), masih menjabat sampai ada keputusan berikutnya. Agenda dewan juga tetap berjalan sesuai jadwal, termasuk jika Ketua dijadwalkan hadir dalam kegiatan,” ujar Ahmad kepada wartawan, Selasa (23/9).

Sementara itu, Anas mengaku mundur karena merasa belum maksimal menjalankan amanah sebagai pimpinan dewan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Partai Demokrat dan masyarakat Banjarnegara.

“Sebagai kader Demokrat, saya akan menunggu keputusan partai. Karena mandat jabatan ini pun datang dari partai,” kata Anas.

Diketahui, Anas telah mengirimkan surat pengunduran diri ke DPC Partai Demokrat Banjarnegara pada Kamis (18/9/2025). Namun, surat resmi ke DPRD Banjarnegara masih menunggu arahan dari partai.

Dengan demikian, status Anas Hidayat tetap sebagai Ketua DPRD Banjarnegara, sampai ada keputusan resmi dari Partai Demokrat maupun mekanisme internal dewan.

Sementara, Ketua DPC Demokrat Banjarnegara, I Putu Doddy, membenarkan bahwa partainya telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

“DPC Partai Demokrat Banjarnegara menghormati keputusan saudara Anas Hidayat dan akan memprosesnya sesuai mekanisme internal partai,” tegas Putu Doddy, Senin (22/9/2025).

Pro dan Kontra Tunjangan DPRD

Langkah mundur Anas turut memunculkan pro dan kontra, terutama terkait sorotan publik terkait tunjangan perumahan DPRD.

Menanggapi hal itu, DPC Demokrat Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk mengikuti instruksi Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni membuka ruang kritik, evaluasi, dan koreksi.

Sebagai tindak lanjut, Demokrat menugaskan kepada Anas Hidayat untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, guna membahas evaluasi tunjangan secara komprehensif.

Selain itu, Demokrat Banjarnegara juga berkomitmen akan mengalokasikan sebagian tunjangan dari anggota DPRD Banjarnegara Fraksi Demokrat untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Demokrat Luncurkan Program Strategis

Dalam agenda baru, Anas Hidayat ditunjuk sebagai Duta Dialog Rakyat Banjarnegara untuk memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banjarnegara, Sri Rahayu, memimpin Rumah Kreasi Rakyat Banjarnegara, sebuah platform pemberdayaan masyarakat yang akan mengoordinasikan kegiatan kemasyarakatan, di tiap daerah pemilihan.

“Tunjangan anggota dewan akan dimanfaatkan secara lebih konkret melalui Rumah Kreasi Rakyat yang menyebar di wilayah Banjarnegara, bukan hanya di ibu kota kabupaten,” jelas Doddy.

Ia menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan jajaran petinggi Demokrat terkait langkah strategis selanjutnya. “Semoga dalam waktu dekat ada keputusan dari DPP terkait mundurnya Anas Hidayat,” pungkasnya.

Tunjangan Perumahan DPRD Dicabut

Berkaitan dengan sorotan publik soal tunjangan DPRD, belum lama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara secara resmi mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025, tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 yang mengatur tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Pencabutan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Senin (22/9/2025), dan akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.

Dengan keputusan itu, dasar hukum pemberian tunjangan perumahan kembali merujuk ke Perbup Nomor 4 Tahun 2023, perubahan kedua atas Perbup 81 Tahun 2017.

Penulis : Arief Ferdianto