BERITABERSATU.COM—Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 55 kasus penyalahgunaan narkoba kurang dari 9 bulan. Dari pengungkapan puluhan kasus itu, sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 September 2025 ada 55 kasus narkoba berhasil kami ungkap dengan 69 tersangka diamankan,” ucap Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (23/9/2025).
Kapolres menyebut, dari puluhan kasus narkoba itu, sebanyak 40 kasus sudah tuntas, 7 kasus masuk tahap 1, sementara 8 kasus lain masih berjalan di tahap penyidikan.
“Komitmen kami jelas, generasi muda Kota Tegal harus diselamatkan dari bahaya narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres.
Dari pengungkapan tersebut Polres Tegal Kota berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 101,45 gram, ekstasi 10,5 butir, tembakau gorila 491,83 gram dan ganja 28,89 gram.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti psikotropika 81,5 butir dan obat-obatan berbahaya 14.962 butir.
“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Kasatreskoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priatna, menambahkan pihaknya juga mendeteksi modus baru di Tegal Barat, yakni sabu yang diselundupkan dalam roti.
“Awalnya petugas tidak menemukan apa pun. Namun setelah dicek lebih detail, sabu seberat setengah gram berhasil ditemukan di dalam roti saat transaksi berlangsung,” jelasnya.
Polisi memastikan, pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Kota Tegal.(*)