Kelurahan Baros Bentuk Koperasi Merah Putih, Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Tanggamus – Semangat gotong royong dan dukungan terhadap program pemerintah berkobar di Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung! Pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di kantor kelurahan, secara resmi dibentuk Koperasi Merah Putih yang bertujuan untuk menyukseskan program ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan koperasi ini dihadiri oleh Lurah Baros, Nanak Supriyadi, S.E., Plt Camat Kota Agung, Adi Putra, Babinkamtibmas, serta tokoh adat dan agama setempat.

Dalam keterangannya, Lurah Nanak Supriyadi menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan wujud dukungan terhadap instruksi dan keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa atau kelurahan ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat di bidang ketahanan pangan serta meningkatkan pendapatan Desa/kelurahan Baros agar menjadi desa makmur dan mandiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lurah Nanak menekankan bahwa pendirian koperasi ini adalah bentuk kebersamaan dan kekeluargaan dalam mengatasi berbagai persoalan di tingkat kelurahan, terutama dalam pemberdayaan masyarakat.

Beliau berharap agar pengurus koperasi yang terpilih dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola koperasi sehingga mampu meningkatkan kebutuhan gizi masyarakat. Pentingnya pengurusan legalitas dan badan hukum koperasi juga ditekankan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Susunan pengurus inti Koperasi Merah Putih melibatkan tokoh masyarakat di luar struktur pemerintahan kelurahan, dengan harapan dapat mendorong pendapatan dan mengurangi angka pengangguran.

Adapun susunan pengurus yang terpilih adalah: Titik Purwati (Ketua), Lindawati (Wakil Keanggotaan), Hasbi Hasan (Wakil Bidang Usaha), Syahnez Maedy Elzara (Bendahara), Octa Viana (Sekretaris), Nanak Supriyadi, S.E. (Pengawas Pertama), Ana Erniawati (Pengawas Kedua), dan Abdul Basit (Pengawas Ketiga).

Plt Camat Kota Agung, Adi Putra, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan merupakan amanat dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang wajib dilaksanakan di seluruh desa di Indonesia.

“Pendirian Koperasi Merah Putih merupakan amanat Pemerintah Pusat, di mana pemerintah pusat berperan sebagai lembaga yang mendukung ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat, terutama ketahanan pangan dan pemenuhan gizi yang baik,” tutur Adi Putra.

Beliau menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menekan angka pengangguran di Kelurahan Baros.

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, masyarakat Kelurahan Baros kini memiliki wadah baru untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan secara bersama-sama. Langkah ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi kelurahan-kelurahan lain di Kabupaten Tanggamus. (Wan)

You may also like