PALU, BB – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan peluang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada 2024 sepanjang mereka memenuhi persyaratan, disambut baik oleh para pejuang politik.
Wakil Ketua Lingkaran Peduli Anak Negeri (LPAN) DPW Sulteng, Ahmad HT menilai, apa yang diputuskan MK membuka peluang bagi calon Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi besar namun belum mendapat dukungan partai yang memadai.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur, semoga menjadi kesempatan bagi calon-calon yang benar-benar dicita-citakan masyarakat untuk maju.” kata Ahmad, di Palu. Rabu (21/08)
Menurut dia, sudah saatnya para pimpinan parpol lebih cerdas menilai dan melihat putusan MK sebagai salah satu cara untuk meningkatkan elektabilitas partainya dengan mengusung calon yang aspiratif dari masyarakat.
“Sebelum ada putusan MK, kita melihat partai-partai dominan bermain monoton, artinya dalam mengusung calon kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) selalu mengikuti alur partai besar. Terkesan tidak mandiri dan bertentangan dengan hati nuraninya dalam menghadirkan calon-calon yang benar-benar mampu, berkualitas dan dicita-citakan masyarakat,” jelasnya.
Dikutip dari www.mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota: