PAREPARE — Menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019, Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan melaporkan progress kepesertaan program kesehatan gratis yang terintegrasi kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tahun 2017.
Dalam surat yang disampaikan Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Parepare pada tahun 2017 lalu, Parepare berhasil masuk dalam kategori UHC 100 persen total kepesertaan yang memiliki kartu BPJS.
Penetapan dari Pemerintah Provinsi Sulsel itu, karena Parepare dianggap memenuhi syarat, dengan mengcover semua warganya dalam layanan BPJS Kesehatan.
Informasi ini di ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, dr. Muhammad Yamin, Menurutnya saat ini semua warga Parepare kini dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan, baik yang telah memiliki kartu, maupun tidak.
“Akhir tahun kemarin, kita sudah 100 persen UHC, baru tiga daerah di Sulsel yang dinyatakan Provinsi sebagai daerah UHC. Dengan ini, semua warga memiliki akses untuk dilayani oleh BPJS Kesehatan, apapun jenisnya. Walaupun masih ada yang belum pegang kartu, namun tetap akan dilayani,” beber dr Muhammad Yamin, Kamis (1/2/18).
Yamin menyebutkan, tiga daerah yang telah dinyatakan UHC tersebut, yaitu Kota Palopo, Luwu Timur, dan Parepare.
Hal yang sama juga dikemukakan Pengelola JKN-KIS Dinas Kesehatan Kota Parepare, Maasje. Ia menguraikan, dengan UHC tersebut, warga Parepare akan dipermudah untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Bagi yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan kata dia, tetap dapat dilayani, bahkan setelah melapor ke Petugas Dinkes atau BPJS Kesehatan, pada hari yang sama atau maksimal sehari setelah melapor, kepesertaan warga langsung diaktifkan.
“Jadi tidak lagi memakan waktu yang lama. Kalau ada warga, masuk UGD atau Puskesmas dan tidak memiliki kartu, tengah malam di rawat, maka paginya langsung lapor ke Dinas Kesehatan, maka langsung diaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi tidak perlu pakai jaminan lagi,” Jelas Maasje.
Sementara, bagi warga tidak mampu kata dia, juga otomatis akan mendapatkan kartu JKN-KIS yang iuran perbulannya ditanggung Pemerintah Kota Parepare, melalui APBD.
“Bagi warga yang tidak mampu langsung otomatis dapat. Mendaftar hari ini, langsung diberikan kartu hari ini juga. Ini merupakan bentuk kerjasama Pemkot Parepare dengan BPJS Kesehatan, jadi lebih mudah,” paparnya.
Dengan kemudahan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan ini, anggaran non BPJS yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu, kini dihapus dan digantikan dengan layanan JKN-KIS, kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan Pemkot Parepare.
“Sekarang sudah tidak ada non BPJS. Kalau ada warga Kota Parepare yang belum memiliki kartu JKN-KIS, maka akan didaftar hari ini juga, dan kartunya diberikan pada hari yang sama. Bagi warga yang tidak mampu, iurannya dibayarkan Pemkot,” tandas Maasje. (Udin)
Editor : Supardi