PEMALANG,BB—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang kembali mengeporasikan Drone Elektronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Simpang Empat Sirandu Pemalang, Jum’at (8/9/2023).
Hasilnya, baru diterbangkan selama 3 menit, sudah mendapatkan ada sekitar sepuluh pengendara yang melanggar lalu lintas terekam oleh drone perangkat tilang elektronik itu.
“Pelanggaran yang terekam ETLE drone adalah pelanggaran kasat mata, diantaranya tidak memakai helm dan tidak memakai sabuk pengaman,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasi Humas Ipda Anjar Lindu Wijayadi.
Dia mengatakan, ETLE drone adalah teknologi terbaru, untuk mengcover penindakan dengan ETLE statis maupun handheld.
“Dengan menggunakan ETLE drone, petugas dapat memantau pelanggaran lalu lintas, dengan jangkauan sekitar 1 sampai 3 Kilometer,” kata dia.
Lanjut dia mengatakan, penggunaan ETLE drone di wilayah Kabupaten Pemalang, masih dioperasikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng.
“Kegiatan ini adalah bagian dari Operasi Zebra Candi, untuk mensosialisasikan penggunaan ETLE drone kepada masyarakat,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan, kedepan penggunaan ETLE drone akan dimaksimalkan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas.
“Kami harap para pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas, serta selalu ingat dengan keluarga yang sedang menunggu di rumah,” terangnya. (USM)