Polres Limpahakan Kasus Tambang Ilegal Yang Menjerat H. Daeng Mattata ke Kejaksaan Negeri Sinjai

0 comments

SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai, mengamankan pelaku penambangan yang beroperasi di Bulupattuku Kelurahan Lamatti Rilau Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang diduga aktivitasnya tidak mempunyai izin dari pemerintah Daerah (ilegal). Jumat (12/1/2018).

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan, menyatakan jika pengungkapan kasus penambangan yang telah beroprasi di Bulupattuku Kelurahan Lamatti Rilau Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang dinilai ilegal tersebut, setelah adanya laporan dari warga terkait adanya penambangan ilegal. Kemudian pihaknya tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di TKP dan benar ada aktivitas penambangan.

“Pelaku penambangan H Daeng Mattata ditangkap pada 18 Desember 2017 lalu setelah pihaknya mendapat laporan dari warga terkait adanya aktivitas petambangan ilegal dengan menggunakan alat berat eskavator,” katanya.

Menurut Sardan, dari hasil pengecekan di lokasi tersebut ditemukan alat berat dan mobil truk tongkang bukti adanya tumpukan batu dan timbungan hasil galian, dan kemudian kami memanggil saksi-saksi yang ada di lokasi untuk melakukan interogasi awal dan memasang garis polisi di sekitar TKP.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang ada di sana untuk tahu siapa yang melakukan ini, kami mendapatkan nama H Daeng Mattata dan sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Sinjai mengatakan, dari yang bersangkutan petugas mengamankan alat bukti berupa satu unit alat berat Eskavator, tiga unit mobil angkut tongkang, dimana alat bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Sinjai.

“Jadi berdasarkan Informasi yang dihimpun bahwa bersangkutan sudah lama bekerja dan memang tidak memiliki ijin dari pemerintah Daerah,” Tukasnya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan istansi terkait tambang dan ahli untuk melakukan pengecekan lapangan berkaitan dengan masalah koordinat, dokumen perizinan atas aktivitas penambangan tersebut.

“kasus tambang galian ini sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Sinjai, dan kami tinggal menunggu hasil P21nya,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai yang dikonfirmasi melalui sambungan telephonnya mengatakan pihaknya masih mendalami berkas perkara, untuk proses lebih lanjut.

“Berkasnya sudah kami terima dari Polres Sinjai, dan Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk P21nya,” Kuncinya (*)

Editor : Supardi

You may also like