MAKASSAR — Tisong (19), seorang warga Jalan Mappaodang bersama rekannya Ariyadi (17), tak bisa berkutik saat dikepung Tim Resmob Polda Sulsel, mereka keduanya hanya menampakkan wajah cemasnya. Keduanya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Mapolsek Rappocini dalam kasus Pencurian disertai kekerasan (curas), berdasarkan Laporan Polisi korbannya LP/1466/XII/Restabes Makassar/Sek Rappocini.
Tanpa perlawanan warga Mappaoddang ini, selanjutnya digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil introgasi terhadap Tisong ia mengaku dalangi belasan lokasi titik aksinya melakukan pencurian disertai kekerasan (curas).
“Sejauh ini Pak. Saya terlibat dalam aksi pencurian dan selama ini ada 8 titik yang saya lakukan 2 titik lokasi lokasi dilakukan rekan saya bernama Nanang dan Emil. Tapi dari lokasi aksi saya itu Pak. Saya tidak seorang diri melainkan saya ditemani rekan-rekan saya,”akunya
Tisong menyebutkan keterlibatan rekannya yang bersamanya melakukan pencurian mereka masing-masing bernama Sapri, Rizal, Indra, Nanang dan istrinya, Abo alias Aco sementara pemeran melakukan barang hasil petikan dijual oleh beberapa rekannya masing-masing bernama Dg. Amir, Adam, Alwi, Amir.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara yang dikonfirmasi membenarkan dua orang tersangka pencurian yang disertai kekerasan berhasil diringkus keduanya kata dia, tersangka keduanya diringkus, pada hari Kamis (11/1/2018), saat berada dirumahnya di Jalan Mappaoddang.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa orang yang kami cari yang tidak lain adalah DPO Mapolsek Rappocini tengah berada dirumahnya di Jalan Mappaoddang,kami langsung bergerak kelokasi kemudian mengepung kediamannya. Hasilnya Tison dan Ariadi berhasil kami ringkus. Dia keduanya langsung digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel,” jelas Edy, Jumat (12/1/2018)
Dari hasil introgasi tersangka kata Edy, keduanya mengakui perbuatannya bahwa ia dalang pencurian disertai kekerasan dibeberapa titik lokasi di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
“Ada sepulu titik lokasi diakui tersangka dua titik darisepuluh itu adalah aksi dari dua rekannya yakni Nanang dan Emil, kemudian tersangka menyebutkan beberapa keterlibatan rekannya yang lain serta rekannya yang melakukan penjualan motor dari hasil petikan tersangka yang kami amankan ini. Beberapa rekannya identitasnya yang telah kami kantongi masih dalam pengejaran,”ungkap Edy
Nnyian tersangka kemudian langsung ditindak lanjuti untuk mengejar penadahnya. Dari pengejaran itu membuakan hasil seorang penadahnya bernama Asri berhasil dibekuk.
“Seorang penadahnya bernama Asri (28), warga Tamalate saat dilakukan pengembangan berhasil kami bekuk, dan barang bukti dari penadahnya ini berhasil pula kami sita berupa, 1 unit Hp merk Siome Red Mie 4X warna biru, 1 unit motor merk Honda Beat warna biru, Selanjutnya barang bukti bersama tersangka kami serahkan ke Mapolsek Rappocini untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara rekannya masing-masing bernama Rizal, Indra, Nanang dan Istrinya dan Dg. Amir dalam pengejaran,” pungkas Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara (*)
Editor : Arjuna Sakti