LUWU UTARA, BB — Tindak lanjuti arahan Kapolres Luwu Utara AKBP. Galih Indragiri, S.IK untuk fokuskan pelayanan dan sosialisasikan aplikasi Polri super App, Kasat Lantas Polres Luwu Utara IPTU Abang Lamuddin lakukan inspeksi ke kantor Samsat Kabupaten Luwu Utara, Selasa (23/05/2023)
Kasat Lantas Polres Luwu Utara yang didampingi Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) IPTU Haryadi melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Tujuan pemeriksaan tersebut guna menghindari praktek pungli yang di lakukan oleh anggota Samsat Luwu Utara,” ucap Abang Lamuddin.
IPTU Abang Lamuddin melanjutkan bahwa sebelumnya hal serupa beberapa hari lalu Kapolres juga telah melakukan sidak di ruang pelayanan publik di Polres Luwu Utara seperti pelayanan SIM, SKCK, SPKT, Sidik jari dan sebagainya.
“Saat ini Kapolres Luwu Utara melakukan pengecekan langsung baik terhadap petugas Polri maupun masyarakat pemohon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di ruang pelayanan Polres Luwu Utara,” terang Kasat Lantas Polres Luwu Utara.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan PKB di samsat bebas Pungli, sehingga harapan polisi sebagai pelayan masyarakat benar-benar terwujud dengan Presisi. Selain itu, juga menekankan kepada petugas cek fisik kendaraan untuk dapat melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya.
Ditempat terpisah Kapolres menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengaduan online, Polres mengajak kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi Polri Super App dan aplikasi pengaduan lainnya.
“Khusus di Polres Luwu Utara selain aplikasi Polri Super Apps terdapat 13 layanan utama Kepolisian yang dapat diakses masyarakat, mulai dari informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi Kapolres Luwu Utara telah membuat suatu layanan pengaduan *LAPORKI KAPOLRES TA dinomor 0812 75757 2001*,” pungkasnya. (Kaisar)