MAKASSAR, BB — Aldi Mamente alias Agus (43), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian emas milik PT Freeport di Mimika di cokok Unit Jatanras Polrestabes Makassar saat tengah berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Dengan demikian pelarian Aldi terhenti dari kejaran polisi pada Minggu malam (26/2/2023), ia selanjutnya diterbangkan ke Kabupaten Mimika untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polres Mimika dalam kasus pencurian.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan, penangkapan Aldi berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), yang telah dikeluarkan Polres Mimika ditindaklanjuti Polri.
“Polrestabes Makassar menindaklanjutinya dengan membackup melakukan rangkaian penyelidikan buronan kasus pencurian emas di wilayah hukum Polres Mimika tersebut. Alhasil, orang yang sudah teridentifikasi wajahnya tersebut tengah berada di Makassar. Tanpa menunggu waktu lama buronan tersebut langsung disergap saat tengah berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar,” jelas Kompol Lando, Rabu (1/3/2023)
Kepada polisi, pelaku (Aldi) tak bisa berkelit saat ditanya oleh petugas, ia pun mengakui bahwa dirinya berada di Makassar untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
“Pelaku (Aldi), mengaku telah menjarah puluhan karung emas milik PT Freeport Mimika, ia menyebutkan bahwa aksinya berjalan mulus lantaran dibantu oleh delapan orang rekannya yang merupakan Security di lokasi PT Freeport. Dia juga sebut bahwa ada 34 karung konsentrat serta uang senilai Rp65 juta dijarah oleh komplotannya dengan menggunakan mobil pickup,” ungkap Kompol Lando mengutip keterangan pelaku.
Dari kejadian itu sambungnya pihak PT Freeport melayangkan laporan di Mapolres Mimika, selanjutnya Polres Mimika melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikansejumlah komplotan Aldi lebih dulu ditangkap. Dari sini terus pengembangan dilakukan terhadap pelaku lainnya hingga Polres mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satunya adalah Aldi. Dari informasi yang kami terima bahwa PT Freeport melayangkan laporan pada tanggal 16 Januari 2023 lalu,” Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS menandaskan. (***)
Editor: Arjuna Sakti