BERITABERSATU.COM, Pemalang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang menyerahkan akta kematian dan kartu keluarga (KK) yang telah diperbaiki kepada keluarga MHAQ alias Aqib (7), bocah kelas 2 SD yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Kepala Disdukcapil Pemalang, Hendro Susilo didampingi Lurah Kebondalem, Yanuar Solaksono, di rumah duka yang terletak di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Jumat (16/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hendro menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan penulisan tanggal kematian Aqib dalam akta yang diterbitkan sebelumnya.
Ia mengakui kekeliruan tersebut sebagai kesalahan manusia atau human error dan menegaskan tidak ada unsur kesengajaan maupun manipulasi.
“Secara pribadi saya minta maaf. Ada human error yang memang tidak ada suatu kesengajaan, apalagi manipulasi. Murni human error, kelalaian atau ketidakcermatan,” ujar Hendro.
Ia mengatakan, kesalahan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Disdukcapil Pemalang untuk meningkatkan ketelitian dalam pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, setiap dokumen resmi yang diterbitkan harus sesuai dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan berupaya meningkatkan ketelitian dalam pelayanan administrasi kependudukan. Setiap dokumen yang diterbitkan harus benar, sesuai dengan data yang sah, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Hendro juga menekankan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan secara hati-hati karena kesalahan pencatatan dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
“Untuk masyarakat Pemalang, kami siap melayani dengan sepenuh hati, dengan hati-hati dan tidak dengan seenaknya, tentunya untuk menghasilkan dokumen yang benar dan sah,” pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Aqib dari Master Justice Law Office, Huseinda Kusuma, mengapresiasi respons Kepala Disdukcapil Pemalang yang datang langsung ke rumah duka, menyerahkan dokumen yang telah diperbaiki, sekaligus meminta maaf kepada keluarga.
Menurut Huseinda, langkah tersebut patut diapresiasi sebagai tindak lanjut atas kesalahan pencatatan tanggal kematian Aqib. Ia berharap kejadian itu menjadi bahan evaluasi agar kesalahan serupa tidak terulang.
“Respons Kepala Disdukcapil Pemalang patut diapresiasi. Kami berterima kasih telah datang langsung ke rumah duka, menyerahkan dokumen yang diperbaiki, dan meminta maaf kepada keluarga Aqib. Semoga ini menjadi evaluasi agar kesalahan serupa tidak terulang,” ujar Huseinda.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga menyoroti kesalahan penulisan tanggal kematian Aqib dalam kutipan akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil Pemalang pada 2 Oktober 2026.
Tanggal kematian Aqib yang seharusnya tercatat 30 September 2026 justru tertulis 30 Maret 2026. Kesalahan tersebut kemudian menjadi sorotan karena menyangkut pencatatan resmi kematian seorang anak.
Dalam keterangan pers pada Kamis (15/10/2026), Huseinda meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang mengevaluasi ketelitian pelayanan administrasi kependudukan.
“Setelah persoalan pengumuman seleksi kepala sekolah, sekarang tanggal kematian Aqib pun keliru. Ketidakcermatan seperti ini tidak boleh dimaklumi sebagai kewajaran,” katanya.
Huseinda menilai keluarga yang sedang berduka seharusnya memperoleh pelayanan administrasi yang akurat, bukan justru menghadapi persoalan baru akibat kesalahan dokumen resmi pemerintah.
“Ini menyangkut pencatatan meninggalnya seorang anak. Pemerintah harus memastikan setiap data diperiksa dengan sungguh-sungguh sebelum dokumen diterbitkan,” ujarnya.
Sebelum dokumen diperbaiki, Huseinda juga meminta Disdukcapil memberikan penjelasan tertulis mengenai penyebab kesalahan dan mengevaluasi proses penerbitan akta untuk memastikan pada tahap mana kekeliruan terjadi.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam kesalahan tersebut.
Menurutnya, ketidakcermatan administratif dan dugaan manipulasi data harus dibedakan berdasarkan fakta dan bukti.
“Ketidakcermatan tetap harus dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan bukti manipulasi, proses hukumnya harus berjalan. Keluarga berhak memperoleh dokumen yang benar dan pelayanan yang dapat dipercaya,” pungkasnya.
(Daeng)