BERITABERSATU.COM, Pemalang – Kematian MHAQ alias Aqib (7), bocah kelas II SD yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, kuasa hukum keluarga menyoroti kesalahan penulisan tanggal kematian dalam akta yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemalang.
Tanggal kematian Aqib yang seharusnya tercatat 30 September 2026 justru tertulis 30 Maret 2026 dalam kutipan akta kematian yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Disdukcapil mengakui kekeliruan tersebut sebagai human error dan menyatakan sedang memproses perbaikan dokumen.
Kuasa hukum keluarga Aqib dari Master Justice Law Office, Huseinda Kusuma, meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang mengevaluasi ketelitian pelayanan administrasi kependudukan agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Setelah persoalan pengumuman seleksi kepala sekolah, sekarang tanggal kematian Aqib pun keliru. Ketidakcermatan seperti ini tidak boleh dimaklumi sebagai kewajaran,” ujar Huseinda dalam keterangan pers, Kamis (15/10/2026).
Menurut Huseinda, keluarga yang tengah berduka seharusnya mendapatkan pelayanan administrasi yang akurat, bukan justru menghadapi persoalan baru akibat kesalahan dalam dokumen resmi pemerintah.
“Ini menyangkut pencatatan meninggalnya seorang anak. Pemerintah harus memastikan setiap data diperiksa dengan sungguh-sungguh sebelum dokumen diterbitkan,” katanya.
Huseinda meminta Disdukcapil segera membetulkan akta kematian Aqib sekaligus memberikan penjelasan tertulis mengenai penyebab kesalahan tersebut.
Ia juga mendesak evaluasi terhadap proses penerbitan dokumen untuk memastikan pada tahap mana kekeliruan terjadi.
“Kami meminta pembetulan segera disertai penjelasan tertulis. Harus diperjelas di tahap mana kesalahan terjadi dan bagaimana pengawasannya,” tegasnya.
Meski demikian, Huseinda mengatakan pihaknya belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam kesalahan pencatatan tersebut. Namun, ia menegaskan kekeliruan administratif dan dugaan manipulasi data harus dibedakan berdasarkan fakta dan bukti.
“Ketidakcermatan tetap harus dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan bukti manipulasi, proses hukumnya harus berjalan. Keluarga berhak memperoleh dokumen yang benar dan pelayanan yang dapat dipercaya,” ujarnya.
Disdukcapil Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Terpisah, Kepala Disdukcapil Pemalang, Hendro Susilo, membenarkan adanya kesalahan penulisan tanggal kematian Aqib. Ia mengatakan, pihaknya tengah memproses input ulang data untuk memperbaiki dokumen tersebut.
“Sedang diproses, betul,” kata Hendro saat dikonfirmasi beritabersatu.com, Jumat (16/10/2026).
Ia memastikan dokumen yang telah diperbaiki akan disampaikan langsung kepada keluarga korban. Hendro juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut.
“Secara pribadi saya minta maaf. Ada human error yang memang tidak ada suatu kesengajaan, apalagi manipulasi. Murni human error, kelalaian atau ketidakcermatan,” ujarnya.
Hendro menegaskan, Disdukcapil Pemalang berkomitmen meningkatkan ketelitian dalam pelayanan administrasi kependudukan agar setiap dokumen yang diterbitkan sesuai dengan data yang benar dan sah.
“Untuk masyarakat Pemalang, kami siap melayani dengan sepenuh hati, dengan hati-hati dan tidak dengan seenaknya, tentunya untuk menghasilkan dokumen yang benar dan sah,” pungkasnya.
(Daeng)