Beritabersatu.com, Blitar – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kanto Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan kritik keras terhadap Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 yang dinilai sarat kejanggalan.
Massa GPI menilai putusan tersebut menyisakan sejumlah persoalan serius dan diduga mengandung unsur rekayasa hukum. Perkara yang disengketakan berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang disebut-sebut terafiliasi dengan aset daerah bahkan berpotensi sebagai aset negara.
Melalui orasi dan pernyataan sikap, GPI mendesak agar proses hukum dalam perkara tersebut dikaji ulang secara transparan, objektif, dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian terhadap aset negara.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, mengungkapkan bahwa sejak awal proses persidangan telah muncul tanda tanya besar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak pernah hadirnya penggugat secara langsung di ruang sidang.
“Secara hukum memang diperbolehkan menunjuk kuasa hukum. Namun dalam perkara bernilai miliaran rupiah yang menyangkut dugaan aset negara, absennya penggugat tetap patut menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegas Jaka, Rabu (11/01/2026).
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tergugat dalam perkara tersebut adalah GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar. Padahal, berdasarkan data yang dihimpun GPI, organisasi tersebut telah berakhir dan tidak lagi aktif sejak tahun 2013.
“Ironisnya, dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, tepatnya pada 2015, justru muncul klaim adanya pengakuan utang sebesar Rp10 miliar,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, pengakuan utang tersebut baru ditegaskan melalui akta notaris pada tahun 2024, atau bertahun-tahun setelah klaim itu mencuat. Jaka pun mempertanyakan legalitas dan dasar dokumen yang digunakan dalam pembuatan akta tersebut.
“Penggugat diduga tidak menguasai dokumen penting seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti otentik perjanjian utang-piutang. Kalau dokumen dasarnya saja tidak jelas, lalu apa yang dijadikan pijakan dalam pembuatan akta itu?” imbuhnya.
GPI juga menyoroti status HGB yang dijadikan dasar sengketa. Diketahui, HGB tersebut telah habis masa berlakunya pada tahun 2017. Dengan demikian, objek sengketa berpotensi merupakan aset daerah atau aset negara.
“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati masih dijadikan dasar gugatan dan bahkan dimenangkan? Ini tanah negara. Hakim seharusnya berdiri membela kepentingan negara, bukan membiarkan aset negara berpindah melalui proses yang penuh tanda tanya,” ujar Jaka dengan nada tegas.
Tak hanya itu, menurut Jaka, objek sengketa disebut berada di Jalan Mastrip Kota Blitar, sementara alamat tergugat tercatat di Jalan Kenongo Kota Blitar. Perbedaan alamat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya apabila eksekusi dilakukan tidak sesuai dengan amar putusan.
GPI menegaskan penolakan mereka terhadap rencana eksekusi. Menurutnya, menghadang eksekusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan benar-benar berjalan sesuai fakta dan amar putusan pengadilan.
“Kalau eksekusi tidak sesuai dengan putusan hakim, maka harus dikembalikan dan diuji kembali melalui sidang. Ini bukan menghambat proses hukum, melainkan meluruskan agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan negara,” tegasnya.(zan)