Gugat Balik Meski Lengser, Langkah Kasasi Karta Jayadi di UNM Disebut Tak Beretika

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Upaya hukum Kasasi yang ditempuh Karta Jayadi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dalam perkara sengketa pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM) menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai cacat secara etika pemerintahan dan kedudukan hukum (legal standing).

Kuasa Hukum mantan WR II UNM, Khaeril Jalil, menyatakan bahwa meskipun upaya hukum adalah hak setiap warga negara, namun dalam konteks ini, Karta Jayadi dianggap tidak lagi memiliki kapasitas untuk mewakili institusi UNM.

Khaeril menjelaskan bahwa Karta Jayadi telah dinonaktifkan dari jabatan Rektor UNM sejak 3 November 2025. Saat ini, kepemimpinan UNM telah beralih kepada Prof. Farida, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) dan kemudian resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor berdasarkan keputusan Mendikti pada 23 Januari 2026.

“Secara hukum, Prof. Karta tidak punya kapasitas lagi bertindak untuk dan atas nama serta mewakili institusi UNM. Maka seharusnya, kuasa yang diberikan kepada pengacaranya direvisi atau dicabut, dan Plt Rektor-lah yang berwenang memberikan kuasa baru jika ingin menempuh upaya hukum,” ujar Khaeril dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Sorotan terhadap prosedur administrasi ini muncul karena pernyataan Kasasi diajukan pada 26 Januari 2026, tiga hari setelah Prof. Farida resmi ditetapkan sebagai Plt Rektor.

Menurut Khaeril, secara etika pemerintahan, Karta seharusnya berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang saat ini. Ia menilai tindakan tetap maju tanpa mandat baru terkesan memaksakan kehendak pribadi atas nama institusi.

“Tindakan seperti ini terkesan membabi buta yang dapat mengorbankan institusi maupun mahasiswa,” tambah Khaeril.

Pihak mantan WR II mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) untuk segera mengintervensi persoalan ini. Evaluasi mendalam diperlukan guna mencegah polemik berkepanjangan yang berpotensi merusak stabilitas dan nama baik UNM di mata publik.

“Kami mendesak Kemendikti untuk segera turun tangan mengevaluasi hal tersebut agar tidak terjadi konflik di tubuh institusi,” pungkasnya.

Perkara ini bermula dari sengketa administrasi terkait pemberhentian Wakil Rektor II UNM, di mana pada tingkat banding di PT TUN Makassar, pihak universitas dinyatakan kalah sebelum akhirnya Karta Jayadi memutuskan menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung. (*/Red)

You may also like