BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kasus pidana pembakaran mobil yang menjerat Kamrianto (31), anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PAN, memasuki babak penentuan di internal lembaga legislatif. Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai memastikan akan segera menggelar sidang etik menyusul penetapan Kamrianto sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ketua BK DPRD Sinjai, Ambo Tuo, yang juga legislator dari Partai Demokrat, menyatakan sangat menyayangkan kejadian yang menimpa rekan kerjanya tersebut. Terlebih, kasus ini melibatkan seorang wakil rakyat.
“Baru tadi sore kami menerima Surat dari Polres melalui Pimpinan DPRD,” ujar Ambo Tuo, Selasa (4/11/2025), membenarkan dimulainya proses internal.
Penerimaan surat resmi dari Polres Sinjai menjadi dasar bagi BK untuk bergerak. Bahkan BK DPRD Sinjai menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.
Langkah BK ini sekaligus menjadi pukulan kedua bagi Kamrianto, setelah sebelumnya Ketua DPD PAN Sinjai menyatakan tidak akan memberikan perlindungan hukum.
“Kami akan bahas pada sidang Etik besok, hasilnya akan kami sampaikan kemudian,” tambah Ambo Tuo.
Hasil dari sidang etik ini sangat krusial, karena akan menentukan status Kamrianto di DPRD Sinjai. Dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun (Pasal 187 ke-1 KUH Pidana) dan desakan dari BK, Kamrianto kini terancam kehilangan jabatannya sebagai wakil rakyat, mendampingi ancaman sanksi pemecatan dari partai.
Diketahui, Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 23 Oktober 2025, yang menyebut Kamrianto dan rekannya, Sufriadi (35), diduga terlibat dalam aksi pembakaran satu unit mobil milik warga. Mereka kemudian oleh polisi dijerat Pasal 187 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang, juga telah mengambil sikap tegas, menyatakan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan hukum atau intervensi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Sinjai. Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa sanksi internal, termasuk kemungkinan pemecatan dari keanggotaan partai, juga menanti Kamrianto. (*/red)