BERITABERSATU.COM—Bupati Anom Widiyantoro angkat suara terkait ditolaknya usulan mutasi pejabat Pemkab Pemalang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Itu bukan penolakan tapi evaluasi dari Kemendagri, Kemen PAN-RB maupun BKN. Jadi tidak ada penolakan tapi mengevaluasi tiga lembaga itu,” kata Bupati Anom kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Bupati Anom mengatakan, yang terpenting saat ini adalah pelayanan untuk masyarakat Pemalang.
“Yang terpenting fokus untuk pelayanan dan kompetensi meningkat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak sebagian besar usulan 46 pejabat Pemkab Pemalang yang diajukan Bupati Anom Widiantoro.
Penolakan tersebut mencuat lantaran sebagian besar pejabat yang diusulkan diketahui pernah menjalani demosi dan dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Kabar penolakan sebagian besar pejabat Pemkab Pemalang itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Pemerintahan, Heru Kundhimiarso, Senin (4/8/2025).
“Informasinya yang saya terima, surat usulan Bupati untuk mutasi ditolak BKN. Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi langsung ke Bupati atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ungkap Kundhi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut, terjadinya penolakan terhadap usulan mutasi oleh BKN menandakan ketidakcermatan dan kecerobohan bupati dalam menseleksi penempatan birokrasi dibawahnya.
“Prosedur dan mekanismenya kan sudah jelas. Tidak mungkin BKN menolak tanpa sebab. Ini pasti ada kekeliriuan dalam usulan penempatan pejabatnya,” ujarnya.
Kundhi meminta eksekutif agar mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, serta menyesuaikan kapasitas mereka, bukan atas dasar suka atau tidak suka.
“Jadi harus ‘right man on the right place’. Kemudian lihat riwayat jabatan mereka, jangan memaksakan pejabat yang pernah didemosi lalu diusulkan,” tegas Kundhi.
Lebih jauh, Kundhi mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang belajar dari kasus korupsi suap jual beli jabatan tahun 2022 silam yang menyeret Bupati Mukti Agung Wibowo dan sejumlah pejabat ke bui.
“Jangan ada pungli atau upeti dalam proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan seperti yang sudah pernah hingga bupati pemalang ditangkap KPK,” tandasnya.(*)