Kepala Desa Bagorejo Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Jember

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER – Kepala Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Atok Urohman, dan sejumlah perangkat desa lainnya tengah menjadi sorotan publik. Mereka terseret dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan oleh seorang warga ke Polres Jember pada Selasa (22/07/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bernomor: LM/988/XII/2022/POLRES JEMBER/RESKRIM, terkait dugaan pemalsuan dokumen atas objek tanah milik almarhum Subekan alias H. Sholeh. Dalam penyelidikan awal, Atok Urohman dan anak buahnya telah dimintai keterangan oleh penyidik dengan status sementara sebagai saksi. Mereka diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam dugaan rekayasa pembuatan surat keterangan ahli waris yang kemudian memunculkan akta hibah tanah atas Denok Indra Lestari, warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas.

Dewi Indra Nirmala sendiri, yang namanya tidak tercantum menjadi pihak pelapor. Ia terpaksa melaporkan Denok Indra Lestari, yang tak lain adalah bibinya sendiri (adik kandung ayah pelapor), karena diduga telah mengalihkan objek tanah di Desa Bagorejo dan Purwoasri secara sepihak. Padahal, Dewi dan adiknya, Agil Dwi Fandra, adalah ahli waris sah lainnya yang mengaku tidak pernah menyetujui atau mengetahui proses pembuatan akta hibah tersebut.

“Saya bagian dari ahli waris, tapi tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu soal adanya hibah itu. Tahu-tahu sudah terbit akta atas nama orang lain,” ungkap Dewi dengan nada kecewa.

Dewi berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk menertibkan dokumen pertanahan di tingkat desa yang selama ini rawan penyimpangan.

“Harapan kami kepada penegak hukum yang sedang menangani perkara kami, untuk dapat meminta Akta Hibah atas nama Denok Indra Lestari mengingat akta tersebut telah terbit. Sehingga dapat diperdalam atau dikembangkan dalam proses mekanisme penerbitan akta tersebut dan akan menjadikan alat bukti kami dalam laporan kami ke kepolisian,” tegasnya.

Peran Pemerintah Desa dalam Dokumen Pertanahan

Staf PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) Kecamatan Gumukmas, Supriyadi, membenarkan bahwa sekitar tahun 2017, pihaknya menerima beberapa berkas dari Desa Bagorejo, termasuk “Surat Keterangan Ahli Waris” yang ditandatangani oleh Kepala Desa Atok Urohman. Dalam surat keterangan tersebut, Kepala Desa menyatakan bahwa ahli waris dari Sugiarti hanya satu, yaitu atas nama Denok Indra Lestari. Supriyadi telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik mengenai kronologi tersebut saat dipanggil sebagai saksi.

“Kita mengerjakan dokumen dasarnya dari desa. Kalau tidak ada permohonan dari desa tidak mungkin bisa terbit. Terkait si A ahli waris ada berapa orang, itu kan penjelasan dari ahli waris sendiri. Jadi kita (proses dokumen) sesuai dengan permohonan yang dari desa. Kalau yang bersangkutan ahli waris berapa orang, tapi disebutkan berapa kan kita tidak tahu itu. Tahunya kita yang sudah ditandatangani Pak Kades. Berarti kalau sudah ditandatangani Pak Kades, kita salah bila tidak memproses,” terang Supriyadi, menjelaskan prosedur yang mereka ikuti.

Akta Hibah Telah Dibatalkan Secara Sepihak

Secara mengejutkan, Supriyadi juga mengungkapkan bahwa akta hibah atas nama Denok Indra Lestari kini sudah dibatalkan melalui seorang notaris yang tidak disebutkan namanya. Anehnya, PPATS Kecamatan Gumukmas selaku pihak yang menerbitkan akta tersebut tidak diberitahu perihal pembatalannya.

“Yang mencabut (Pembatalan Akta Hibah) Denok Indra Lestari. Ada itu fotokopinya yang dibawa Pak Yoseph (Penyidik), saya kaget juga kok itu. Pak Yoseph sendiri yang menunjukkan fotokopinya itu. Bahkan Pak Yoseph kaget juga, saya juga kaget,” katanya, menunjukkan keheranan akan fakta tersebut.

Terpisah, Kanit Pidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, membenarkan adanya laporan kasus ini. Pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, serta saksi-saksi dari Kepala Desa Bagorejo Atok Urohman dan sejumlah perangkat desanya.

“Kami akan mendalami apa yang menjadi kewajiban penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Kemudian masih ada beberapa juga saksi atas nama yang kami periksa. Apabila nanti telah dirasa bukti-bukti sudah terkumpul atau keterangan-keterangan sudah kami kumpulkan pastinya nanti akan kami gelar perkara,” tutur Harry, menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini menjadi sorotan serius di Jember, mengingat potensi dampak yang luas terhadap kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Akankah kasus ini mengungkap praktik-praktik penyimpangan lain dalam penerbitan dokumen pertanahan di tingkat desa. (Tahrir)

You may also like