Didemo Terkait Sampah, Pemkab Pemalang Layangkan Somasi ke AMPEL

0 comments

PEMALANG,BB—Aksi unjuk rasa warga memprotes permasalahan sampah yang tak kunjung beres kini berbuntut somasi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Warga diminta meminta maaf dan memberi ganti rugi kepada pemerintah.

Seperti diketahui, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (30/12/2024), memprotes permasalahan sampah yang tak kunjung beres.

Surat somasi nomor 100.3.11.1/005063/2024 itu, dilayangkan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Rabu (1/1/2025). Pemkab Pemalang merasa keberatan dengan aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) pada Senin (30/12/2024) di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang.

Aksi unjuk rasa yang diwarnai membuang sampah sebanyak dua dump truck di depan pintu gerbang halaman Pendopo Kabupaten Pemalang disebut menyebabkan sampah berserakan di area publik.

Surat somasi yang ditandatangani Sekda Pemalang, Heriyanto atas nama bupati itu menyebut unjuk rasa AMPEL tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan perundang-undangan itu yakni Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal

35 huruf a dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lewat surat somasi yang ditujukan kepada Koordinator AMPEL, Muliadi itu Pemerintah Kabupaten Pemalang meminta kepada AMPEL :

1) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan
kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang atas tindakan yang telah dilakukan.

2. Permintaan maaf secara terbuka tersebut wajib disampaikan melalui media
cetak beroplah nasional, regional dan lokal mapun melalui media sosial resmi;

3. Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang untuk
mengganti kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat aksi pembuangan sampah
yang telah dilakukan.

4. Berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan serupa dan/atau tindakan lainnya
yang melanggar hukum pada masa mendatang yang dibuktikan dengan
pernyataan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai cukup, dan
disampaikan kepada Bupati Pemalang.

Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat SOMASI itu diterima tidak
ada tanggapan dan tindakan konkret, Pemerintah Kabupaten Pemalang akan mempertimbangkan langkah hukum
lebih lanjut, baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

You may also like