BERITABERSATU. COM, JOMBANG – Sejumlah pendamping desa (PD) di Jombang diduga terlibat kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bahkan, keterlibatan mereka mengampanyekan Paslon nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin sempat beredar di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan di dunia Maya karena dianggap tidak netral.
Merespons itu, penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo bakal turun tangan. Teguh akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kemendes PDTT RI (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia).
Teguh mengungkapkan bahwa selama pendamping desa bukan kewenangan pemerintah setempat, karena berdasarkan rekrutmen PD memang melalui Kemendes PDTT secara langsung.
“Memang pendamping desa bukan kewenangan dari kita, itu dari Kemendes, karena penugasannya dari Kemendes, sallarynya (gajinya) dari Kemendes,” kata Teguh dikonfirmasi usai pembukaan Jombang Fest 2024 di Alun-alun Jombang, Senin (14/10/2024).
Ia menyampaikan, status Pendamping Desa juga bukan aparatur sipil negara (ASN). Sehingga pendamping desa itu tidak dapat dijerat dengan undang-undang yang mengatur netralitas ASN. “Dan memang bukan ASN, jadi gak kena aturan dari PP 94,” ujar Teguh
Pun demikian, kata Teguh, ada imbauan dari pihak Kemendes PDTT, terkait netralitas Pendamping Desa. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kemendes PDTT.
“Setahu saya cuma ada imbauan dari Kemendes, tapi detailnya mereka aksinya bagaimana, kita juga masih koordinasi. Karena kita belum punya kewenangan jadi kita bisanya berkoordinasi,” kata Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jombang akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan para pendamping Desa.
“Kami sedang meneliti lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran ini, apakah ada unsur yang melanggar hukum atau tidak,” kaya Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto beberapa waktu lalu.
Untuk memperkuat kajian, Bawaslu Jombang akan bekerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jombang. Di antaranya yakni Dinas Sosial, dan Dinas Perkim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jombang.
Pelibatan tiga OPD itu bertujuan untuk mencari dasar hukum yang jelas mengenai peran pendamping desa, terutama dalam konteks Pilkada.
“Perlu ada kepastian mengenai aturan yang mengatur apakah pendamping desa yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye melanggar hukum atau tidak. Sebab, dalam undang-undang pemilu dan undang-undang desa, hal tersebut belum diatur secara eksplisit,” kata David. (BB)