Di Pilkada 2024, bakal Calon Bupati Sinjai Ratnawati Arif, didampingi Andi Mahyanto Mazda seorang Advokat dan konsultan hukum ternama serta menjabat sebagai komisaris dibeberapa perusahaan besar. Salah satunya, ia sebagai konsultan hukum Universitas Negeri Makassar (UNM).
Lahir di Sinjai 11 November 1975, Andi Mahyanto Masda menempuh pendidikan di SD Negeri 158 Mangarabombang Sinjai tahun 1982-1988, lalu melanjutkan ke jenjang SMP Negeri 2 Sinjai tahun 1988-1991. Usai lulus, Mahyanto Masda melanjutkan ke jenjang SMA Negeri 277 atau SMA Negeri 1 Sinjai tahun 1991-1994.
Menempuh pendidikan yang lebih tinggi, Andi Mahyanto Masda melanjutkan S1 di Universitas Hasanuddin ditahun 1995 dan lulus mendapatkan gelar sarjana Hukum pada tahun 1999. Kemudian, melanjutkan S2 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 2010-2012.
Sejak menempuh pendidikan hingga menjadi advokat, Andi Mahyanto Masda atau AMM aktif di sejumlah organisasi. Saat duduk di bangku Sekolah Menengah, ia merupakan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 1 Sinjai tahun 1993-1994.
Sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mahyanto Masda juga menjabat ketua SENAT I Fakultas Hukum Unhas tahun 1998-1999. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Himpunan Masyarakat Sinjai tahun 2010-2015.
Tahun 2007-2020, Mahyanto Masda juga diamanahkan menjabat sebagai ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sulawesi Selatan. Sebagai Advokat, ia kemudian diberi kepercayaan menjadi koordinator Wilayah pemenangan DPD Partai Golkar Sulsel Dapil III meliputi Bantaeng, Selayar, Bulukumba dan Sinjai tahun 2010-2018.
Tak hanya itu, tahun 2017-2020 Mahyanto Mazda menjabat ketua bidang Hukum Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (GAPENSINAS) Sulsel. Berselang setahun kemudian ia diangkat sebagai Ketua PERADI Sulsel tahun 2018-2022.
Saat ini, kader Gerindra itu menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Kamar Dagang Industri (KADIN) Sulsel dan aktif sebagai Ketua bidang Kaderisasi DPP PERADI.
Dikaruniai 3 anak, Andi Mahyanto Masda memiliki istri bernama Rozalina Abidin yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan. (**)