LUWU UTARA, BB — PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Masamba diduga melakukan pemerasan/penipuan terhadap salah satu nasabahnya.
Awalnya kasus dugaan pemerasan tersebut muncul setelah adanya salah satu nasabah di PT tersebut, mengeluhkan sulitnya mengambil sertifikat rumahnya yang telah ia selesaikan pembayarannya pada tahun 2021 lalu.
Seorang nasabah tersebut, berinisial LI, berkependudukan di Kabupaten Luwu Utara.
Ia menyebutkan, sertifikat rumah di instansi pembiayaan itu atas nama suaminya yang telah meninggal, sekitar 2 tahun yang lalu (2021).
“Sebelum suami saya meninggal dunia, semua pembayaran hingga pelunasan, telah ia selesaikan di PNM Unit Masamba itu,” ucapnya.
“Kontrak di instansi pembiayaan itu, berjangka 4 tahun namun hanya sampai 3 tahun langsung diputihkan karena suami saya meninggal. Yang jelasnya, sebelum meninggal, tepatnya pas masuk RS, kita langsung selesaikan semua pembayaran (lunas), itu di tahun 2021,” kata LI ke awak media, Jumat (28/07/2023).
Ia juga menambahkan bahwa pada Kamis, 28 Juli 2023 kemarin, Ia baru berhasil mengambil sertifikatnua, setelah kemanakan-kemanakan bersama dengan teman-temannya mendampinginya dalam proses pengambilannya di PNM Unit Masamba.
Menurut LI, sebelum mendapatkan dampingan, ia bersama dengan anak-anaknya selalu dipersulit oleh pihak instansi yang bersangkutan.
“Sebelumnya, saya bersama dengan anak-anak saya, sudah berualang kali ke kantor PNM untuk mengambil hak saya (sertifikat rumah), tapi ada saja terus yang dia minta, katanya berkas untuk kelengkapan administrasi,” ungkapnya.
“Kalau sudah saya lengkapi, datang selanjutnya ditanya lagi untuk membawa berkas lain, begitu terus, padahal kita sudah lunasi. Saya diperlakukan seperti itu selama 2 tahun, terhitung dari tahun 2021 sampai tahun 2023, kemarin sore baru saya ambil,” lanjut LI.
Sementara itu, salah seorang anaknya membeberkan, setelah pelunasan yang dilakukannya bersama dengan ibunya, ia juga pernah ditagih uang tunai hingga transfer ke rekening pribadi salah satu pihak PNM Unit Masamba.
Ia menyebutkan, nominal tagihan dari instansi pembiayaan itu sebanyak 7.500.000 rupiah, 2 kali penyetoran.
“Setelah pelunasan di tahun 2021 yang lalu, kami pernah ditagih sampai 2 kali. Yang pertama senilai 5 juta, saya sempat protes untuk apa pembayaran ini sementara kami sudah lakukan pelunasan, katanya tunggakan,” sebutnya.
“Di waktu itu, saya transfer ke rekening pribadi pihak PNM Unit Masamba, tanpa kuitansi. Dan beberapa bulan setelahnya, ada lagi yang datang langsung ke rumah, minta uang tunai 2,5 juta dengan bahasa tunggakan,” tambah seorang anak korban ini.
Meski pihak Permodalan Nasional Madani Unit Masamba telah memberikan sertifikat rumah yang bersangkutan, pihak nasabah berharap, uang senilai 7.500.000 rupiah itu dapat dikembalikan dengan bijak.
Diduga, dana jutaan itu ilegal dan melanggar undang-undang transaksi keuangan karena tidak menggunakan rekening bank kantor dalam bertransaksi melainkan rekening pribadi.
Sementara 2,5 juta ini adalah kesalahan administrasi transaksi keuangan oleh pihak perbankan, sebab menggunakan kuitansi, bukan surat resmi pihak bank yang diberikan ke nasabah untuk melakukan pembayaran sisa tunggakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Unit PNM Masamba. (Kaisar)