PEMALANG, BB – Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menggeledah sejumlah ruang kantor Pemerintah Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan Tim Penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pemalang, Rizal Sanusi, dilakukan dari sejak pagi hingga siang hari tersebut, menyita sejumlah berkas terkait dugaan penyelewengan dana desa, Kamis (9/3/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti, mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018-2019 yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Diduga kerugiannya kurang lebih Rp 570 juta. Dari penggeledahan tadi teman-teman penyidik mendapat kwitansi, dokumen, laptop yang disita dari bendahara, dan ada Perdes juga,” jelas Fanny Widyastuti.
Kedepannya, Kejaksaan Negeri Pemalang bakal memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Glandang tahun 2018-2019 tersebut.
“Sementara kita akan telaah dulu bukti-bukti yang kami sita hari ini,” ujar Fanny.
Dugaan penyelewengan dana desa ini menambah ironi kasus korupsi di Kabupaten Pemalang. Belum lama, Kepala Desa Kalitorong, Suharto (61) juga menjadi tersangka korupsi 2020 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 425 juta.
“Itulah fungsi adanya intelijen Kejaksaan yaitu untuk pencegahan, kita punya program membangun desa bersama Jaksa,” kata Fanny Widyastuti.
Upaya pencegahan kerugian keuangan negara ini, lanjut Fanny, menjadi instruksi Jaksa Agung kepada seluruh Kejaksaan Negeri. Fanny mengajak pemerintah dan masyarakat untuk intensif melakukan pengawasan penggunaan dana desa.(USM)