Tiga Bulan Mendekam Di Rutan, Empat dari Lima Orang Kasus Sengketa Tanah Akhirnya Bebas

by Editor Muh. Asdar
0 comments

LUTRA, BB — Peristiwa sengketa tanah yang terjadi di wilayah Dusun Kurra, Desa Laba, Luwu Utara, akhirnya menuai hasil. Empat dari lima orang yang terjerat kasus sengketa tanah dinyatakan bebas melalui putusan Hakim Pengadilan Kabupaten Luwu Utara. Senin (05/02/2023), sekitar pukul 09.30 WITA.

Awalnya kelima terdakwa ini ringkus saat Alm. Rabuddin melaporkan kejadian pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun yang diduga miliknya di Dusun Kurra, Desa Laba, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Adapun kelima orang yang terlibat sengketa tanah (penyerobotan lahan) dengan Alm. Rabuddin telah dibebaskan antara lain; Bambang Herianto, Masbur, Hamdan, Saudi dg Lanta, melalui berita acara Pengeluaran Tahanan Nomor : W23-PAS-24.PS.02.02-89/2023. Sementara itu ibu Baena masih menjadi tahanan rumah.

Penasehat Hukum terdakwa ibu Baena, Roi. SH kepada beritabersatu.com menyebutkan bahwa Alhamdulillah empat dari lima terdakwa klien kami sudah dinyatakan bebas karena masa penahanan sudah lewat waktu dari Pengadilan Negeri Luwu Utara dan sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Masamba, setelah 3 bulan lebih lamanya.

“Empat dari lima tersangka sudah dinyatakan bebas, sementara ibu Baena ini masih menjalani tahanan rumah,” ucap Roi.

Ia juga menambahkan bahwa Insya Allah ibu Baena ini akan tetap kami dampingi dengan upaya Hukum hingga masalah sengketa yang melibatkan klien kami tuntas.

“Selaku kuasa hukum ibu Baena kami akan tetap memberi yang terbaik hingga kasus ini mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tutur Roi.

KAKKUM KOREM 142 / TATAG Mamuju MAYOR Chk Rizki Nardoni juga menyebutkan bahwa untuk masalah pembebasan ini merupakan bebas sementara dikarenakan masa penahanan sudah lewat waktu atau habis masa penahanan, sedangkan tidak ada perpanjangan lagi untuk penahanan (jadi tahanan dapat dibebaskan demi hukum). Dalam hal ini kasus masih terus berjalan sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, tentunya kami akan mendampingi masalah ini hingga tuntas.

“Kalau terdakwa ibu Baena, perkaranya berdiri sendiri dan perkaranya beliau baru berjalan. Sedangkan untuk penahan rumah dapat diberikan karena beliau masih memiliki anak kecil, namun tetap kami akan dampingi hingga perkara selesai. Dan kami berupaya untuk beliau mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,” tandas Rizki Nardoni.

Sementara itu Saudi dg Lanta selaku salah satu dari 4 terdakwa yang mendapatkan pembebasan dari Rutan Kelas II B Masamba mengucapkan rasa syukur karena kami berempat dari lima orang terdakwa sudah dinyatakan bebas dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Luwu Utara.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pendamping hukum yang sudah membantu kami mendapatkan kebebasan dari kasus ini. Semoga keponakan saya ibu Baena segera dibebaskan juga,” tutupnya. (Kaisar)

You may also like