PT. AKL Diduga Gusur Lahan Milik Warga Tanpa Ganti Rugi

0 comments

MUSI RAWAS, BB – Rohani warga dusun Sungai Miang, desa Durian Remuk, kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas, merasa sangat dirugikan dengan adanya dugaan pengusuran lahan miliknya yang oleh PT. Agro Kati Lama (AKL) yang tanpa sepengetahuannya, selasa (18/10/2022)

Dengan kejadian tersebut Rohani merasa sangat dirugikan dengan adanya pengusuran yang dilakukan oleh PT. AKL tersebut.

“Saya merasa sangat di rugikan atas tindakan yang dilakukan oleh PT. AKL yang mengusur tanah saya sebanyak satu hektar dengan bukti kepemilikan No:593.2/803/2019/1997 tertanggal 04 februari 1997,” ucap Rohani, rabu (19/10/2022)

Komaruzzaman, SH selaku kuasa hukum juga menyampaikan jika sebelumnya pada tanggal 09 september 2022 telah mendatangi dan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan Pt.Akl dengan hasil perusahaan siap menganti rugi kalau punya bukti kepemilikan yang lengkap.

“Kemudian pada tanggal 15 september 2022 pihak perusahaan yang diwakili oleh bapak Berlian Damanik dan legalnya mengundang kami di Lubuklinggau, pada pertemuan tersebut perusahaan meminta fotocopy bukti kepemilikannya dengan alasan agar perusahaan dapat memprosesnya,” ungkapnya.

Yeti Yuniarti.SH selaku kuasa hukum juga menyampaikan dengan adanya dugaan akibat penggusuran tersebut kliennya merasa tertekan batinnya, sakit dan meninggal dunia pada tanggal 05 oktober 2022, “kami sangat menyayangkan atas perbuatan Pt.Akl yang menggusurkan lahan orang tanpa sepengetahuan dan tanpa di jual oleh pemiliknya,” tegasnya.

Kendati demikian, pihakanya akan terus mengusut kasus ini dan akan mengirim surat resmi kepada Pt.Akl Pusat, kementerian pertanahaan dan semua pihak yang terkait untuk mengusut dugaan mafia tanah, agar melihat proses pembelian atas hak dan membongkar pihak-pihak yang terlibat. (Piyah)

You may also like