Restorative Justice, Ibu Muda di Pinrang Maafkan Suaminya Yang Ringan Tangan

0 comments

PINRANG, BB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang melakukan restorative justice atau keadilan restoratif di kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Salah satu pertimbangan dilakukannya restorative justice karena korban dan tersangka berdamai.

Restorative justice atau keadilan restoratif di kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di
Fasilitator oleh Jaksa Adliah Nur Fadillah dgn Jaksa Yodi Nugraha.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin mengatakan kasus ini merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan berhasil didamaikan hari ini.

“Kami berhasil mendamaikan kasus KDRT, Kejaksaan dapat menghentikan ini setelah ada perdamaian dari korban dan masyarakat sudah menerima dan kemarin sudah dilakukan perdamaian,” kata Agus.

Sementara itu HA (26) warga Kampung Amassangang Timur, Kecamatan Paleteang, kabupaten Pinrang, menyesali perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

“Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini, dan akan membina rumah tangga dengan istri dan anak saya,” ucap HA.

Sementara itu NS (26) yang merupakan istri HA ingin menerima dan memaafkan suaminya tanpa syarat demi anaknya.

“Anak saya masih umur 1,5 tahun, dan saya tidak mau anak saya memiliki ayah seorang narapidana, makanya saya bisa memaafkan,” ucapnya.

Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 24 Desember 2021 Sprindik 4 Januari 2022 seiring berjalannya waktu kasus ini berhasil didamaikan oleh pihak kejaksaan Negeri Pinrang. (**/bayu/dj)

You may also like