SINJAI, BB — Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai telah melakukan pertemuan dengan Kepala Puskesmas Se Kabupaten Sinjai dalam rangka membahas kegiatan sosialisasi kebijakan lingkungan hidup, di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman No. 4 Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (9/9/2021)
Sehubungan hal ini, Dinkes Sinjai juga telah mengundang pengelola limbah B3/Ipal Puskesmas Se Kabupaten Sinjai dan sejumlah Klinik untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr Emmy Kartahara Malik, yang dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, mengatakan bahwa topik pembahasan pertemuan tadi itu mengenai PerMen LHK no.56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan tekhnis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas kesehatan.
Menurut dr.Emmy, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta (semua kapus, sanitarian dan pimpinan Klinik swasta) terkait bentuk pengawasan dari DLHK pada Fasyankes dalam pengelolaan limbah B3.
“Menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan koordinasi dengan semua penanggung jawab program Kesling di masing-masing Fasyankes,”
“Membuka ruang konsultasi dengan pihak DLHK secara berkesinambungan dalam pengawasan dan pembinaan kepada Fasyankes,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr Emmy Kartahara Malik. (Suparman Warium)