ASAHAN, BB – Bupati Asahan H. Surya, DR. Ulina Marbun, SH, MH mendampingi Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono, SH, MH meresmikan gedung sidang anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (04/06/2021)
Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaika, harapannya dengan pembangunan gedung sidang anak yang diresmikan pada hari ini dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta butuh perhatian khusus dalam penanganannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat Kabupaten Asahan, saya menyampaikan apresiasi atas peresmian gedung sidang anak pada Pengadilan Negeri Kisaran semoga dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan hukum,” ucap Surya.
Mengakhiri sambutannya, Surya menyampaikan ucapan selamat atas peresmian bangunan gedung sidang anak pada Pengadilan Negeri Kisaran, semoga dengan peresmian ini dapat memberi keberkahan dan manfaat yang baik bagi Kabupaten Asahan dan pembangunan Gedung ini terwujud berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Pengadilan Negeri Kisaran.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembangunan gedung Sidang Anak yang diresmikan ini adalah merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan keadilan Restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.” Ucap Ulina.
Lebih lanjut Ulina mengatakan pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke peroses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.
Ulina berharap agar keberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini yang terdiri dari 2 lantai terdiri dari Ruang Sidang Anak, Ruang Tananan Anak, Ruang Tunggu Ramah Anak, Ruang Telekonfrens, dan Ruang Diversi akan dapat memberikan kenyamanan dan keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai anak korban, dan juga sebagai anak saksi. (ridho)