MAKASSAR, BB — Penyidik Polsek Mamajang menggiring seorang lelaki remaja ke sebuah ruangan guna menjalani pemeriksaan atas kasusnya dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat)
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus mengatakan, lelaki remaja berinisial BA yang diperiksa oleh penyidik Mapolsek Mamajang sebelumnya dilapor oleh korbannya seorang warga Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang.
“Korban mengungkapkan bahwa barang elektronik miliknya dijarah oleh seorang maling yang diduga berdomisili di Jalan Mappaoddang. Tim Opsnal selanjutnya menindaklanjuti aduan korban yang selanjutnya turun melakukan penyelidikan,” terang Kasubag Humas Polrestabes Makassar.
Tidak lama berselang dari kejadian pencurian itu sambung Kasubag Humas Polrestabes Makassar, pada hari Senin (23/3/2020), warga memberikan informasi bahwa kuat dugaan pelaku pencurian adalah orang yang kerap beradaptasi di Jalan Tupai dan tinggal di Jalan Mappaoddang.
“Warga kemudian saat melihat orang yang ia duga itu kemudian dijegatnya. Sebelum warga berulah beringas tim Opsnal turun mengevakuasi terduga pelaku, lalu menggiringnya ke Mapolsek Mamajang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kini remaja BA menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasubag Humas, Jumat (27/3/2020)
Menurut penuturan pelaku dirinya mengaku berhasil menjarah barang korban setelah berhasil membuka pintu rumah korban selanjutnya menjarah beberapa barang elektronik.
“Pelaku menjarah barang korban setelah berhasil membobol pintu rumah korban, selanjutnya pelaku kabur. Kini barang bukti dan pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Rappocini ini. (Ismar)