BONE, BB – Saksi dugaan kasus korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Hj.Erniati dan Rosalim kembali tidak menghadiri proses persidangan pada Senin 16 Maret 2020 kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kedua saksi tersebut diketahui tidak menghadiri proses persidangan lantaran sedang sakit, dan hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit masing-masing tempat kedua saksi tersebut menjalani perawatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, DR.Eri Satriana saat dikonfirmasi oleh Beritabersatu.com mengatakan bahwa benar ada surat keterangan sakit namun tidak menjelaskan kedua saksi tersebut sedang mengalami sakit apa, sementara dalam proses persidangan keterangan kedua saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan Korupsi Dana PAUD.
“Kalau istri Wabup Hj.Erniati memang ada surat sakitnya dan memang ada pengacaranya. Dan kalau sudah panggilan ketiga sudah tidak hadir lagi maka kami akan memanggil Dokternya untuk hadir. Mekanismenya adalah melalui permohonan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Dokter agar bisa menjelaskan tentang rekam medis dan juga penyakit yang dideritanya. Karena memang dalam suratnya, sakit tapi tidak dijelaskan sakit apa,” kata Eri Satriana, Jumat (20/3/2020) pagi tadi.
“Yang kedua Rosalim, itu tidak ada pengacaranya, hanya surat sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone. Itu sudah dipanggil yang ketiga tadi, tidak pernah datang dengan alasan sakit, tapi sama juga sakitnya entah sakit apa, tidak pernah dijelaskan,” tambah Eri.
Eri Satriana juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum, harus ada Medical Report yang menjelaskan tentang riwayat penyakit sehingga tidak hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
“Kalau memang benar, saksi ini benar sakit dan tidak dapat memberikan keterangan dimuka persidangan, bila dibutuhkan kami jaksa dapat memfasilitasi Majelis Hakim untuk sidang ditempat dimana para saksi itu sakit, untuk melihat keadaan saksi. Karena keterangan keduanya sangat dibutuhkan, karena yang disidangkan ini adalah bawahannya,” tegas Eri Satriana.
Terlebih lagi, Eri juga telah memerintahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta surat penetapan dari Hakim untuk menghadirkan Dokter dan Saksi.
“Saya sudah perintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta surat penetapan agar menghadirkan Dokter dan saksi di persidangan. Karena kesaksiannya sangat dibutuhkan, sebagai Kepala Dinas dan Kepala Bidang tentunya dia tahu bagaimana mekanisme, bagaimana administrasi, dan bagaimana yang terjadi,” tutup Eri Satriana. (Iwan Taruna)