SOPPENG, BB — Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Langsung Transaksional dan Non Transaksional Barang/Jasa Lingkup Pemerintah di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala SKPD, Para Kabag Setda Kab.Soppeng, Para Camat, para PPTK, SKPD lingkup Pemerintah kabupaten Soppeng.
Dengan mengusung tema “Strategi Pengelolaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik” yang digelar pada Kamis, (19/32020).
Ketua Panitia, Iswoyo S.kom dimana dalam laporan menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagai implementasi peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dengan seluruh aturan turunannya, dimana Bagian Pengadaan Barang/jasa Setda Kab. Soppeng selaku center point pengadaan Barang/Jasa berusaha untuk memberikan pelayanan terkait pengadaan barang/jasa sehingga tahun 2020 ini akan menjadi lebih baik.
“Dalam rangka penyamaan persepsi terhadap pengelolaan pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 serta surat edaran Bupati Soppeng Nomor 027/278/B.PBJ/III/2020 perihal Petunjuk teknis pengadaan langsung secara elektronik di Lingkungan Pemerintah Kab. Soppeng”kata dalam laporannya.
Sementara itu, Sambutan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, Firman,SP saat mengatakan bahwa perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi telah mengalami perkembangan sehingga hal ini mendorong perubahan teknologi untuk barang/jasa khususnya jasa pemerintah.
“Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang selalu mendapat sorotan dan dalam beberapa tahun terakhir permasalahan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mulai berkurang sejak diberlakukannya sistem pengadaan secara elektronik”ungkapnya saat membuka acara.
Ia menilai, Sistem pengadaan secara elektronik yang terbaru adalah SPSE versi 4.3 yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh lembaga kegiatan pengadaan barang/jasa dan telah resmi diluncurkan pada Januari 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas bagian barang/jasa pemerintah agar lebih transparan, akuntabel dan kredibel, pungkasnya.
“Maka dengan hadirnya SPSE versi 4.3 ini perlu dilakukan beberapa kesiapan SDM bagi pengelola barang/jasa dan wajib melaksanakan kegiatan transparansi pengadaan Barang/Jasa, maka diharapkan semua peserta sosialisasi dapat mengikuti secara seksama dan sungguh-sunggu agar dapat diimplementasikan di lingkup kerjanya masing-masing”Tandasnya.(Allin Beddu)