JAKARTA, BB –Setiap tahunnya lahan pertanian di Indonesia terus berkurang, seperti sawah yang sudah banyak terganti menjadi perumahan dan perutuhan lainnya. Maka dari itu, perlu adanya proteksi hasil pertanian agar alih fungsi lahan tak terus terjadi.
Diperkirakan ada sekitaran 150 ribu hektar lahan pertanian berkurang tiap tahunnya, sehingga semakin semakin mempersempit lahan.
Sehingga, sempitnya lahan pertanian itu sangat berdampak pada produktivitas pangan juga yang ikut menurun.
Seperti yang dilansir dari tribun news.com, menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) luas baku lahan sawah nasional pada tahun 2019 nyatanya menyusut 287.000 hektar di banding tahun 2013.
Kondisi ini bukanlah tanpa sebab. Ketua Dewan Nasional konsorsium pembaruan agraria, Iwan Nurdin menganalisis sejumlah faktor penyebab.
“penyebab utama alih fungsi lahan sawah sebagian besar karena pertanian ini dianggap kurang (menguntungkan),”katanya.
Hasil produksi yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari menjadi sebab utama petani menjual lahannya.
Ia menyebut paradigma dan aturan yangh cenderung mengarah ke aspek pembangunan,perkotaan,dan perkebunan,sedikit banyak telah meninggalkan lubang besar di sektor pertanian.
Padahal di tempat-tempat lain itu menjadi petani sawah kurang menguntungkan.dalam kondisi ini perlu adanya perlindungan terhadap hasil pertanian dari pemerintah.
Dampak negatif dari alih fungsi lahan ini pun sangat luas, menyasar petani hingga soal ketahanan dan kedaulatan pangan bangsa Indonesia.
“Dia (petani) harus berganti profesi, kemudian melepaskan tanah. Ketika ganti provesi tidak bisa secepat itu dalam dampak lebih luas mengancam ketahanan pangan,juga kedaulatan pangan,”ujarnya.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah wajib melindungi petani. Mantan Sekjen KPA ini mengapresiasi jika pemerintah mulai mewacanakan pencegahan alih fungsi lahan.
menurutnya, aturan guna mencegah alih fungsi lahan ini perlu di tegakkan secara seksama. Hal ini demi masa depan pertanian indonesia.
“Di dalam UU itu sebenarnya dilarang adanya konversi lahan sawah yang dilindungi, kalAu pun akan dikonversi maka itu wajib di ganti,”kata dia.